Satgas Pangan Polri Tetapkan 10 Tersangka Pengoplosan Beras

Sabtu, 07/10/2023 12:15 WIB
Pengungkapan peredaran gula rafinasi ke masyarakat oleh Satgas Pangan Mabes Polri (Foto: Detik.com)

Pengungkapan peredaran gula rafinasi ke masyarakat oleh Satgas Pangan Mabes Polri (Foto: Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan 10 tersangka terkait kasus distribusi beras Januari-Oktober 2023. Kesepuluh tersangka berasal dari wilayah Banten, Bekasi dan Jawa Barat.

Kepala Satgas Pangan Polri Whisnu Hermawan mengatakan penetapan para tersangka dilakukan usai pihaknya memproses 10 laporan tentang kasus tersebut.

"Dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang yang terjadi di Banten, Bekasi dan Jawa Barat, untuk status LP tersebut saat ini 8 sudah P 21 dan 2 masih tahap penyelidikan," ungkap Whisnu dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 7 Oktober 2023.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka ini adalah dengan melakukan pengemasan ulang dan pengoplosan beras.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan melakukan repacking dan pengoplosan,” imbuhnya.

Pada kesempatanyang sama, Whisnu juga menyebut berdasarkan hasil pemantauan di lapangan untuk stok indikatif cadangan beras pemerintah berdasarkan data Bulog saat ini ada sebanyak 1,7 juta ton.

Kemudian pada 4 Oktober 2023 juga sudah dilakukan pembongkaran sebanyak 27.000 ton beras impor dari Vietnam. Jumlah beras sebanyak itu merupakan tindak lanjut impor beras oleh pemerintah tahun 2023 dengan total 2 juta ton.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar