Menteri PPPA: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Pencabulan Santri Jombang

Minggu, 10/07/2022 05:55 WIB
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga (Tirto)

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga (Tirto)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan terhadap tersangka kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.


Bintang berharap kasus ini dapat segera masuk ke meja hijau agar ada kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Terutama agar para korban segera mendapatkan ganti rugi, penanganan, dan pemulihan trauma psikologis maupun martabatnya di masyarakat.

"Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan diproses," ujarnya dikutip Minggu (10/7/2022)

Bintang menjelaskan, seluruh proses hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aturan itu menjamin segala penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

"Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran konstitusi, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan," tegasnya.

Oleh sebab itu, kata dia, semua bentuk kekerasan seksual harus mendapat penanganan hukum yang sesuai, sehingga ke depannya tidak ada lagi upaya penanganan kasus kekerasan seksual dengan dalih kekeluargaan.

"Serta tidak ada lagi penyelesaian di luar pengadilan dan pihak-pihak yang menghalangi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakkan hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya juga mengapresiasi keberanian korban yang tetap melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut. Ia menilai langkah itu memiliki dampak yang luar biasa dan dapat menimbulkan keberanian bagi korban-korban kekerasan seksual lainnya.

"Karena atas keberaniannya, kasus kekerasan seksual ini terungkap dan dapat segera ditangani proses hukum serta pemulihannya, dan yang paling penting adalah mencegah bermunculan korban-korban lainnya," pungkasnya.

MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT. Dia akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam.

Buntut peristiwa itu, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majma`al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar