Mantan Bos Garuda Ari Ashkara Divonis Setahun Tanpa Mendekam di Bui

Jum'at, 18/06/2021 21:20 WIB
Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara (Kumparan)

Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara (Kumparan)

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.

Ia divonis dalam dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Selain itu, Ari juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp300 juta. Vonis ini telah diketok majelis hakim pada Senin, 14 Juni 2021 lalu.

"Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun masa percobaan 20 bulan," ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono, Jumat (18/6/2021).

Putusan ini tidak membuat Ari mendekam di penjara. Namun, apabila selama waktu 20 bulan melakukan tindak pidana, ia harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun.

Arief tidak mengungkapkan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Dalam kasus yang sama, mantan Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto juga divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan.

"Untuk terdakwa Iwan dipidana penjara 1 tahun masa percobaan 20 bulan dan denda Rp50 juta rupiah," ungkap Arief.

Kasus yang menjerat Ari dan Iwan diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada akhir tahun 2019. Motor Harley Davidson dan sepeda Brompton diselundupkan melalui pesawat Garuda yang baru didatangkan dari Prancis.

Penyelundupan itu melibatkan Ari dan sejumlah direksi perusahaan pelat merah tersebut. Atas keterlibatan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan untuk memecat Ari dan direksi lainnya.

Akibat kasus ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada Garuda Indonesia.

Kemenhub menyebut ada pelanggaran terhadap kesesuaian flight approval yang tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan.

Dalam peristiwa tersebut, mencuat pula tudingan soal gundik bos Garuda yang berasal dari kalangan pramugari.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar