Riza Patria Ogah Bicara Dugaan Korupsi DP Rumah 0%: Urusan KPK!

Selasa, 09/03/2021 12:43 WIB
Wakil Gubernur Riza Patria

Wakil Gubernur Riza Patria

law-justice.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria enggan mengomentari dugaan adanya aliran dana korupsi Dirut Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI.

Wagub DKI itu mengatakan tak mengetahui seluk beluk kasus tersebut. Pemprov DKI Jakarta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah rumah DP nol tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau soal-soal lain silakan tanya KPK, saya tidak tahu. Saya menghormati dan tidak akan mendahului. Kami hormati pemeriksaan, ini kan baru diperiksa dan baru ditetapkan, silakan tanya KPK secara detil dan rinci," ucap Riza Patria di Balai Kota Jakarta, dilansir dari Tempo, Selasa (9/3/2021)

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mengetahui secara rinci apakah ada pihak lain yang terlibat termasuk dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.

"Sejauh ini yang kami ketahui baru pak Yorry dari pihak PT Sarana Jaya, pemilik tanah, kemudian perusahaan pemilik tanah, yang lainnya kami belum tahu, silakan tanya Biro Hukum DKI dan KPK," ujar Riza.

Beredar kabar yang belum terkonfirmasi bahwa ada aliran dana korupsi pengadaan lahan PT Pembangunan Sarana Jaya ke Banggar DPRD DKI Jakarta. Namun demikian, KPK hingga saat ini belum mengkonfirmasi kabar dugaan aliran dana tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini, Yoory C. Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Sarana Jaya. Anies menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys sebagai Pelaksana tugas (plt) paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.

Dugaan korupsi pengadaan tanah Dirut Sarana Jaya ini diungkap KPK yang tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga digelembungkan (mark up), salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 ada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Dalam penyidikan mark up pembelian tanah ini, KPK menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YC), Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA). Penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar itu karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Keempat tersangka ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya rumah Yoory C. Pinontoan dan kantor pusat Pembangunan Sarana Jaya. Penggeledahan dilakukan pada Rabu 3 Maret lalu.

Menurut informasi KPK, terdapat sembilan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak BUMD DKI Jakarta. Adapun, dari sembilan laporan itu yang sudah naik ke penyidikan yakni terkait pembelian tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon untuk program rumah DP nol.

Menurut informasi yang sama, modus korupsi itu diduga terkait permainan harga yang ditaksir oleh pihak apraisal yang tidak berkompeten. Total dari sembilan laporan itu terindikasi merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Untuk satu laporan korupsi Dirut Sarana Jaya yang telah naik ke taraf penyidikan ini, total kerugian negara Rp 100 miliar.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar