Kupas Tuntas Kasus PT BMJ

Aksi Tipu-tipu Anak Perusahaan Djarum, Kena Denda di AS

Sabtu, 06/03/2021 10:55 WIB
Kantor PT Bukit Muria Jaya (Foto: Robinsar Nainggolan)

Kantor PT Bukit Muria Jaya (Foto: Robinsar Nainggolan)

law-justice.co - PT BMJ tersandung kasus perdata di Amerika Serikat. Melanggar aturan embargo perdagangan dengan Korea Utara. PT Djarum sebagai induk perusahaan mengaku tidak tahu menahu dan lepas tangan.

Pada 17 Januari lalu, Kementerian Kehakiman Amerika Serikat mengumumkan bahwa perusahaan asal Indonesia, PT Bukit Muria Jaya (BMJ), telah menipu beberapa bank di AS terkait embargo perdagangan ke Korea Utara. PT BMJ terbukti menjual produknya ke konsumen di negara terisolasi yang dipimpin Kim Jong Un tersebut.

Terkait tindakan tersebut, PT BMJ mengaku bersalah dan bersedia membayar denda US$ 1.561.570 atau setara dengan Rp 21,966 miliar.

PT BMJ telah terdeteksi melakukan penipuan proses transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Korea Utara. Perusahaan tersebut merupakan sebuah produsen berbahan dasar kertas terutama bahan baku pembuatan rokok.

Asisten Jaksa Agung Keamanan Nasional John Demers mengatakan, PT BMJ sengaja memanipulasi transaksi agar tidak ketahuan bahwa mereka memiliki konsumen di Korea Utara.

“BMJ menipu bank-bank AS untuk memproses pembayaran yang melanggar sanksi kami terhadap Korea Utara. Penegakan ketat rezim sanksi menekan Korea Utara untuk menjauh dari terlibat dalam kegiatan berbahaya dan berperang, termasuk proliferasi senjata pemusnah massal. Departemen tersebut berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum dengan harapan suatu hari Korea Utara akan berintegrasi kembali ke dalam komunitas bangsa," kata Demers dilansir dari Justice.gov.

Seorang pejabat Pengacara AS Michael R. Sherwin mengungkapkan, PT BMJ sengaja menipu bank-bank AS dan merusak integritas sistem keuangan yang berkomitmen untuk tidak melakukan transaksi dengan orang-orang di Korea Utara.

“Kami ingin mengkomunikasikan kepada semua orang yang sengaja melanggar sanksi AS terhadap Korea Utara bahwa menggunakan perusahaan bayangan dan faktur palsu tidak akan melindungi Anda. Kami akan menemukanmu dan menuntutmu," ujar Sherwin.

PT BMJ berdiri pada 1985 di Karawang, Jawa Barat. Perusahaan tersebut merupakan produsen kertas rokok, kertas laminasi aluminium foil untuk bungkus rokok, kertas untuk bingkai dalam kotak rokok, kertas laminasi, termasuk kertas tiket pesawat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Law-Justice, PT BMJ mengekspor produknya tersebut ke sekitar 50 negara di dunia. Asia menjadi salah satu kawasan tujuan ekspor utama perseroan, lantaran porsinya mencapai 50 persen dari total ekspor.

Reporter Law Justice melakukan kunjungan ke PT BMJ untuk melakukan konfirmasi perihal sanksi yang mereka terima. Beberapa informasi menyebut bahwa sanksi tersebut menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi dan tutup permanen.

Setelah dilakukan pengecekan di Telukjambe, Karawang, perusahaan tersebut ternyata masih beroperasi dan aktivitas berjalan normal. Pihak keamanan setempat memastikan bahwa kegiatan produksi di bidang bahan baku rokok masih beroperasi.


Halaman kantor PT BMJ (Foto: Robinsar Nainggolan).


Law-Justice mencoba meminta keterangan terkait kasus tersebut. Pihak security mengatakan bahwa yang mempunyai wewenang untuk menjelaskan duduk perkara sanksi dari AS adalah tim Divisi Advokasi dan Legal bernama Aditya. Sayangnya, yang bersangkutan sedang Work from Home (WFH) sehingga belum memberikan konfirmasi terkait permasalahan ini.

"Untuk permasalahan ini bisa dikonfirmasi ke pihak legal mas, itu arahan dari Direktur mas," kata Satpam PT BMJ kepada Law-Justice, Kamis (04/03/2022).

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BMJ belum bisa dikonfirmasi. Beberapa nomor telepon tim legal yang diberikan kepada Law-Justice pun tidak merespons saat dihubungi.

Berdasarkan data dari Ditjen AHU, PT BMJ berstatus sebagai perusahaan tertutup yang memiliki modal dasar sebanyak 200.000 lembar saham dengan nilai Rp 1 juta per saham. Total modal dasarnya mencapai Rp 200 miliar. Pemegang saham mayoritas adalah PT Eragraha Pirantimegah. Perusahaan ini memiliki 69.998 lembar saham BMJ dengan nilai Rp 69,99 miliar.

Bos PT Djarum, Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono, juga memiliki saham di PT BMJ masing-masing sebanyak satu lembar saham setara Rp 1 juta. PT BMJ sendiri dipimpin oleh Augustinus Omar Rahmanadi selaku direktur utama. Sedangkan posisi Komisaris Utama dipegang oleh Imron Hendrata.


Direktur Utama PT BMJ, Augustinus Omar Rahmanadi (kedua dari kanan) menerima sertifikat AEO untuk BMJ. (Foto: Instagram @omarrahmanadi).


Di laman LinkedIn-nya, Omar Rahmanadi merupakan alumni Magister Teknik Keuangan Columbia Engineering. Dia menjabat sebagai Direktur Utama BMJ sejak 2013. Omar didampingi dua direktur perusahaan, yakni Liem Khe Fung dan Harris Christian Agustinus Titus.

Beberapa pejabat di PT Djarum yang dihubungi Law-Justice membantah bahwa perusahaan mereka terhubung langsung dengan PT BMJ. Mereka menolak berkomentar dan meminta agar persoalan tersebut ditanyakan langsung pada pejabat di PT BMJ.

Senior Manager Corporate Communications PT Djarum Budi Darmawan mengonfirmasi afiliasi PT BMJ dengan Djarum sekaligus tanggapan atas kasus yang menimpa BMJ. Namun, Budi enggan memberikan keterangan. Berulang kali Law-Justice meminta keterangan dan mengajukan sejumlah pertanyaan.

"Karena memang PT BMJ yang mengetahui hal ini, juga punya kewenangan untuk hal tersebut, maka untuk hal tersebut bisa ditanyakan kepada BMJ. Nuhun,” kata dia.

Meski menolak dikaitkan secara langsung, hubungan PT Djarum dengan PT BMJ sulit dibantah. Di samping kepemilikan saham keluarga Hartono, orang terkaya di Indonesia, bisnis PT Djarum dan PT BMJ sama-sama bergerak di industri rokok. Rekam jejak digital juga mengindikasikan bahwa kedua perusahaan tersebut saling terhubung. Martin Basuki Hartono dan Robert Setiabudi Hartono bahkan duduk di kursi komisaris.

Mau Untung Malah Buntung
Salah satu sumber Law-Justice memberikan keterangan soal masalah yang tengah mendera anak PT BMJ. Dia bercerita, masalah tersebut murni karena kesalahan melakukan perdagangan dengan Korea Utara dengan menggunakan akses bank Afrika yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.

Kata sumber tersebut, masalah ini sengaja dibesarkan karena ada dugaan persaingan dari kompetitor perusahaan sejenis di Indonesia.

"Kalau Djarum kan dilihat dari segi trust atau kepercayaan. BMJ ini sebenarnya ada yang enggak senang aja. Ada kompetitornya lah. Jadi ada vendor dari China beli kertas dari kita. Vendornya kemudian jual ke Korea Utara. Vendornya kalau enggak salah, enggak bayar-bayar," ungkap sumber itu.

"Kita tagih terus, kalo enggak dibayar kan harus ditagih. Vendor mau bayar tapi enggak langsung, maunya lewat pihak ketiga. Pihak ketiga ini membayarnya pakai bank di Afrika, pakai dollar pula. Korea Utara itu kan di-banned sama Amerika. Seperti proyek nuklirnya supaya tidak berkembang," tambahnya.

Sumber itu menjelaskan dari hasil penelusuran dana yang dilakukan pihak berwenang, diketahui bahwa uang yang digunakan untuk membayar kepada PT BMJ bersumber dari Amerika Serikat.

"Iya, kita tahu pihak ketiganya itu siapa. Eh enggak taunya duitnya dari Amerika. Mau untung jadi buntung kita," ungkapnya.

"Secara hubungan diplomasi, Indonesia kan bebas aktif. Kita bersahabat juga dengan Korea Utara. Amerika juga enggak marahin kita kok. Namun pas di bisnisnya dia (Amerika) marah," tambahnya.

Lebih lanjut sumber itu membeberkan kalau hukumannya itu termasuk ringan karena hanya berupa pemantauan transaksi perdagangan selama 18 bulan.

"Tapi sebenarnya hukumannya ringan. (Selama) 18 bulan itu, dipantau terus.  Jika diini (diikuti rekomendasinya), hukumannya bisa dibatalkan kurang lebih. Cuma kan publik sudah baca judulnya (di berita) begitu, akhirnya ke bawa-bawa segala anak Djarum lah. Padahal hubungannya apa, kalau ada hubungannya ya sebutin apa," jelasnya.

"Ya semoga saja teman-teman di BMJ bisa komitlah. Hubungan jarum kan mengutamakan trust, kepercayaan dan kejujuran," tegas dia.  


Iformasi kepemilikan PT BMJ (Foto: Repro).


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber Law-Justice, PT BMJ bersedia untuk membayar denda tersebut. Perusahaan itupun siap mematuhi perjanjian penundaan penuntutan perkara (Deferred Prosecution Agreement/DPA) dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS).

BMJ yang berbadan hukum di Indonesia juga sudah menyepakati perjanjian penyelesaian dengan Kantor Pengendalian Aset Asing Departemen Keuangan AS (OFAC). Reputasi dari keluarga Hartono tidak ingin tercoreng hanya karena perkara tersebut.

“Reputasi mereka berlapis emas. Ini jelas bukan praktik yang disetujui oleh saudara-saudara karena terkait masalah reputasi,” kata salah seorang sumber kepada Law-Justice.

Dengan asumsi BMJ akan terus mematuhi DPA, Pemerintah AS telah setuju menunda penuntutan untuk jangka waktu 18 bulan.

Setelah jangka waktu tersebut, Pemerintah AS akan melihat kemungkinan untuk membatalkan dakwaan yang muncul atas tuduhan konspirasi mengirimkan produk-produk ke para pelanggan di Korea Utara.

Berdasarkan data yang diperoleh, PT BMJ mengekspor kertas rokok ke bisnis di Korea Utara, serta menggunakan perantara di Tiongkok. Perantara itu mewakili perusahaan Korea Utara Korea Daesong General Trading Company yang terkena sanksi AS.

Perusahaan mengarahkan uang dari ekspor semacam itu melalui pihak ketiga, yaitu bank yang berbasis di luar AS. Menurut Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC), BMJ melakukan 28 transaksi antara 2016 sampai 2018.

Hukuman moneter perdata maksimum menurut undang-undang yang berlaku dalam hal ini adalah $ 8,621,816. OFAC menetapkan bahwa BMJ tidak secara jelas mengakui bahwa ‘Pelanggaran yang Terlihat’ dan bahwa ‘Pelanggaran Yang Jelas’ ini merupakan kasus yang ringan. Oleh karena itu, berdasarkan Pedoman Penegakan Sanksi Ekonomi OFAC (Pedoman Penegakan), jumlah denda moneter sipil dasar yang berlaku dalam masalah ini adalah $ 1.270.000. 

Jumlah penyelesaian $ 1.016.000 mencerminkan adanya pertimbangan OFAC dari faktor umum yang tercantum di bawah terkait Pedoman Penegakan. 

OFAC menetapkan hal-hal berikut sebagai faktor yang memberatkan PT BMJ:

1. BMJ bertindak sembrono dengan mengabaikan undang-undang dan peraturan sanksi AS ketika mengarahkan pembayaran terkait aktivitas perdagangan ke rekening dolar AS di bank non-AS.

2. Manajemen BMJ mengetahui secara aktual bahwa perilaku yang dipermasalahkan berkaitan dengan penjualan kertas rokok ke Korea Utaradan bahwa pegawai oknum sales BMJ tertentu telah menghilangkan hubungan Korea Utara dari dokumen transaksi

3. BMJ secara signifikan merugikan tujuan kebijakan luar negeri AS, ketika AS memberikan keuntungan kepada Korea Utaradan orang yang ditunjuk oleh OFAC.

OFAC juga menetapkan hal-hal berikut sebagai faktor yang meringankan:

1. BMJ belum menerima Pemberitahuan Penalti atau Temuan Pelanggaran dari OFAC dalam lima tahun sebelum tanggal transaksi paling awal yang menimbulkan ‘Pelanggaran Nyata’.

2. BMJ bekerja sama dengan investigasi OFAC dengan memberikan pengajuan yang rinci dan terorganisir secara baik sebagai tanggapan atas permintaan informasi dan setuju untuk bekerja sama untuk menyelesaikan perkara tersebut.

3. Remedial responsBMJ terhadap ‘Pelanggaran Tampak’ yang terdiri dari pernyataan telah menghentikan semua urusan dengan Korea Utaradan melaksanakan program kepatuhan sanksi.  

PT BMJ juga setuju untuk pengadaan layanan penyaringan sanksi dari penyedia pihak ketiga. Kebijakan kontrol dan sanksi ekspor tertulis formal yang mencakup panduan kepatuhan terhadap aturan di AS dan mengidentifikasi tanda bahaya untuk mendidik karyawan kapan harus menghubungi divisi kepatuhan BMJ ketika ada penilaian lebih lanjut.

PT BMJ juga dipaksa untuk menandatangani perjanjian anti-pengalihan yang mencakup komitmen terhadap kepatuhan sanksi OFAC. PT BMJ dituntut membayar denda yang lebih besar jika mengulangi kasus yang sama.

Kontribusi Liputan: Alfin Pulungan, Givary Apriman

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar