Ketika Tahanan Satu Sel HRS Histeris, Berebut Peluk & Cium Tangan

Jakarta, law-justice.co - Pasca resmi dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) narkoba Polda Metro Jaya, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dikabarkan menjadi idola para tahanan lain.

Mereka dikabarkan histeris tak menyangka bisa berada dalam satu sel dengan Habib Rizieq Shihab.

Baca juga : Israel Impor Spyware ke Indonesia, Amnesty Singgung Pelanggaran HAM

Salah satu akun Twitter bernama Fahmi Alkatiri alias @FKadrun menyampaikan, para tahanan yang penuh tatto di badan itu berebut untuk mencium tanhan Habib Rizieq Shihab, bahkan dari mereka tidak mau melepas pelukannya terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.


(twitter).

Baca juga : Jokowi Teken UU Desa, Pakar Singgung Dana Besar dan Dinasti Politik

"Habib Rizieq masuk sel blok narkoba para tahanan bertato berebut peluk dan cium tangannya, ada beberapa tahanan menangis gak mau lepas memegang dan memeluk HRS, mereka nggak nyangka bisa bertemu dengan Habib Rizieq Syihab," kata Fahmi Alkatiri alias @FKadrun di Twitter, Senin (14/12).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Habib Rizieq Shihab ketika berada di sel Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga : Menelisik Rencana Merger PP dan WIKA di Tengah Krisis Keuangan

Penyidik Subdit 1 Direskrimum Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab usai dilakukan pemeriksan selama lebih dari 14 jam dengan 84 pertanyaan, pada Sabtu (12/12). HRS ditahan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 hingga 31 Desember 2020 yang akan datang.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.