Beda dengan HRS, Polisi Tak Tahan 3 Tersangka Lain, Ini Alasannya

Jakarta, law-justice.co - Nasib berbeda dialami tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat. Pasalnya ketiga tersangka tersebut tidak akan ditahan seperti Habib Rizieq Shihab.

Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Panitia akad nikah, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia, Ali Bin Alwi Al Atas; dan Kepala Seksi Acara, Idrus. Mereka telah menyerahkan diri pada Minggu (13/12) pukul 01.00.

Baca juga : Polda Metro Jaya Proses Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada ketiganya.

"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu siang (13/12).

Baca juga : TikToker Galih Jadi Tersangka Penistaan Agama, Netizen Bergemuruh

Yusri menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut, tidak akan ditahan lantaran ancaman hukumannya hanya satu tahun.

"Kan Pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, nggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Yusri.

Baca juga : Begini Respons Alexander Marwata soal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Namun demikian, aparat kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.

"Sekarang ini masih dalam pemeriksaan masih berjalan pemeriksaannya. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik. Apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal di situ,” demikian Yusri Yunus.