Kemenkes Siapkan Juknis, Ombudsman: Hentikan Dulu Program Vaksinasi!

Jakarta, law-justice.co - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menyatakan, Kementerian Kesehatan tidak mendata rumah sakit yang akan melakukan vaksinasi mandiri. Hal itu disampaikan Nadia menanggapi pernyataan pihak Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia Yogyakarta yang mengaku diminta Pemerintah untuk memesan vaksin.

"Tidak benar itu, secara resmi tidak ada ya meminta data," kata Nadia dilansir dari Kompas, Sabtu (12/12/2020).

Baca juga : BPOM Bandar Lampung Buka Lowongan Kerja Fasilitator Pendamping UMKM

Nadia menuturkan, Kementerian Kesehatan masih menyiapkan petunjuk teknis terkait vaksinasi mandiri tersebut. "Kemenkes masih sedang menyiapkan petunjuk teknisnya dan kalau sudah (selesai) akan dilakukan sosilisasi," ujar dia.

Nadia sebelumnya juga telah mengingatkan rumah sakit swasta untuk mengikuti aturan Pemerintah terkait proses distribusi vaksin, khususnya terkait rantai dingin (cold chain) untuk menjaga kualitas vaksin.

Baca juga : Perhatian, Ombudsman RI Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA-SMK

"Artinya pemerintah memastikan bahwa vaksin-vaksin itu yang bermutu dan spesifikasi sesuai serta aman. Mungkin nanti terkait pencatatannya bisa ditegaskan dalam suatu sistem informasi satu data," kata Nadia, Jumat (11/12/2020).

Diberitakan, RS UII di Bantul, Yogyakarta sudah mulai membuka pesanan vaksin Covid-19, berasal dari vaksin yang akan tiba pada bulan Januari-Februari 2021 mendatang. "Merek ada tiga seperti dari pemerintah. Kita menunggu (vaksin), tapi kami memang sudah diminta order (oleh pemerintah)," kata Direktur Rumah Sakit UII, Widodo Wirawan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (11/12/2020).

Baca juga : Kemenkes Pastikan Vaksin Covid Masih Gratis, Berbayar Tahun Depan

Widodo menjelaskan, vaksin yang mereka sediakan adalah vaksin mandiri yang berjumlah 45 juta dosis. Menurut Widodo, Kementerian Kesehatan dan asosiasi rumah sakit sudah meminta rumah sakit untuk mendata warga.

"Sebenarnya dari Kemenkes sudah meminta rumah sakit untuk mendata. Yang 1,2 juta kan baru nakes, nanti Januari- Februari sudah masuk 45 juta dosis. Pemerintah sudah mulai mendata yang mulai pesan siapa. Kemudian melalui asosiasi rumah sakit juga sudah (diminta mendata)," ucap Widodo.

Di Sisi lain, Ombudsman RI mengingatkan bahwa rumah sakit belum bisa membuka pendaftaran untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai saat ini.

Sebab, Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih mengatakan pemerintah belum mengeluarkan izin edar serta menetapkan harga vaksin Covid-19.

Menurut dia pihaknya akan meminta pihak pengawas rumah sakit untuk memberikan teguran ke rumah sakit yang telah membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19.

"Intinya, yang begitu belum bisa dilakukan, harga belum jelas, harga harus ditetapkan dengan tidak menjadi produk komersial, karena pandemi itu bencana, itu urusan publik. Kita lihat dalam proses review," ucapnya, Sabtu (12/12/2020).

Sejumlah rumah sakit diketahui mulai membuka pendaftaran vaksin Covid-19 meskipun vaksinasi belum bisa dilakukan hingga setidaknya tahun 2021.

Beberapa di antaranya ialah Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia (RS UII), Yogyakarta; dan Rumah Sakit Primaya, Tangerang, Banten.

Mengutip akun Instagram Rumah Sakit UII, pendaftaran vaksin sudah dibuka mulaisaat ini. Vaksinasinya sendiri baru dilakukan satu sampai dua bulan dari waktu pendaftaran.

Saat dikonfirmasi ke nomor call center pihak RS UII, petugas menyebut vaksin akan berkisar di harga Rp450 ribu per orang. Pasien pun bisa memilih setidaknya dua merek vaksin, yakni Sinovac dan Moderna.