Rizieq Jalani Pemeriksaan Tersangka Setelah di Tes Swab

Jakarta, law-justice.co - Habib Rizieq Shihab telah melakukan swab test antigen setiba di Polda Metro Jaya siang ini. Saat ini Habib Rizieq tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus kerumunan di Petamburan.

"Prosesnya, setelah di-swab, setelah itu diberikan surat perintah penangkapan. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Baca juga : Di Acara Halal Bihalal PBNU, Prabowo: Saya Keluarga NU dari Dulu

Yusri menegaskan Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro dengan status menyerahkan diri. Setelah Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan diultimatum akan ditangkap, penyidik tidak lagi melakukan pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab.

Menurut Yusri, proses hari ini adalah pimpinan FPI tersebut menyerahkan diri karena takut ditangkap penyidik.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

"Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan, kita akan tangkap ya. Dia takut ditangkap, dia menyerah (hari ini)," ujar Yusri.

Lebih lanjut Yusri menerangkan penyidik kini memiliki waktu 1x24 jam pemeriksaan sebelum memutuskan penahanan kepada Habib Rizieq Shihab.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

"(Sekarang) menunggu hasil pemeriksaan. Soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan," ujar Yusri.

Habib Rizieq Shihab sudah selesai menjalani swab antigen sebelum diperiksa oleh penyidik terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Apa hasilnya?

"Negatif rapid swab antigen ya, negatif rapid swab antigen, bukan PCR ya," ujar Kabidokes Polda Metro Jaya, Kombes Umar Shahab ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (12/12/2020).

Habib Rizieq Shihab sendiri telah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian. Panggilan pertama dilayangkan pada Selasa (1/12).

Sepekan kemudian, polisi kemudian memanggil Habib Rizieq Shihab pada Senin (7/12). Namun, kembali, pimpinan FPI tersebut mangkir dari panggilan tersebut.

Pihak pengacara Habib Rizieq Shihab mengaku kliennya tengah dalam proses pemulihan kesehatan hingga tidak memenuhi panggilan tersebut.

Setelah dua kali mangkir, Polda Metro Jaya pada Kamis (10/12) menetapkan status tersangka kepada Habib Rizieq Shihab. Polisi pun menegaskan akan melakukan penangkapan kepada pimpinan FPI tersebut.