Habib Rizieq Lagi-lagi Mangkir dari Panggilan Polisi

Jakarta, law-justice.co - Setelah mangkir pada panggilan pertama, Habib Rizieq Syihab kembali mangikir pada panggilan kedua. Imam Besar FPI itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara hari Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Habib Rizieq, menantunya Hanif Alatas juga tidak bisa menghadiri panggilan keduanya. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Azis Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).

Baca juga : Senang Ada 2 Buaya Ribut, HRS: Dulu Ngezalimin Kita, Sekarang Berantem

“Saya dan tim kuasa hukum Habib Rizieq dan Habib Hanif telah datang mewakili yang terkait," katanya.

Alasannya, karena ada acara keluarga. Belum lagi, untuk Habib Rizieq hingga saat ini masih dalam pemulihan sehingga Habib Rizieq tidak mungkin diperiksa berjam-jam. Namun, Aziz mengklaim kalau penyidik menerima alasan tersebut sehingga akan melakukan penjadwalan ulang lagi.

Baca juga : Dukung Angket, Habib Rizieq: Jika Memang Curang, Lengserkan Presiden!

“Alasannya beliau masih pemulihan dan ada keperluan keluarga. Sudah berkomunikasi dengan pihak penyidik untuk agenda lebih lanjutnya. Pastinya akan ada komunikasi kepolisian terkait agenda (pemeriksaan) dimaksud,” kata dia.

Diketahui, Front Pembela Islam dan Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Baca juga : Istri Habib Rizieq Tutup Usia, Ini Sosok Syarifah Fadhlun Yahya

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Buntut kejadian ini, pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

Meski begitu, Polri tidak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut. Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Habib Rizieq.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

Kemudian, Gubernur Anies Baswedan bersama beberapa jajarannya pun dimintai klarifikasi oleh polisi pada Selasa, 17 November 2020. Anies datang ke Polda Metro Jaya dengan mengenakan seragam gubernur.

“Alhamdulillah, saya sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik,” kata Anies beberapa waktu lalu.