Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Ingatkan Habib Rizieq, Begini Katanya

Jakarta, law-justice.co - Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab belum menenuhi panggilan pertama untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu. Terkait hal itu, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abudrachman meminta Habib Rizieq agar mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kata Dudung, pihaknya mendukung penuh tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya soal keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. TNI turut membantu menciptakan suasana yang kondusif tersebut.

Baca juga : Senang Ada 2 Buaya Ribut, HRS: Dulu Ngezalimin Kita, Sekarang Berantem

“Saya minta yang disebutkan tadi MRS (Muhammad Rizieq Shihba) segera mengikuti aturan-aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada prinsipnya Kodam Jaya Jayakarta sesuai dengan undang-undang yang diatur akan memberikan bantuan kamtimbas dan penegakan hukum, tadi sudah disampaikan oleh Kapolda (Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran). Kodam Jaya akan mendukung penuh tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).

Sementara itu, Kapolda Metro Jrjen Polisi Fadil Imran mengimbau agar Habib Rizieq memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyidikan. Apabila tidak mengindahkan panggilan penyidik, maka petugas akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Dukung Angket, Habib Rizieq: Jika Memang Curang, Lengserkan Presiden!

"Pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Fadil menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menyebut, anggota korps Bhayangkara diserang sejumlah orang, Senin, 7 Desember 2020 dini hari tadi. Penyerangan ini diduga ada kaitannya dengan rencana pemanggilan kedua Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab yang dilaksanakan hari ini.

Baca juga : Kata Kapolda Metro Jaya soal Perkembangan Kasus Firli Bahuri

Kejadian ini terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Saat kejadian itu, ada satu unit yang bergerak. Dalam satu unit itu terdiri dari enam orang. Sementara itu, penyerangan dilakukan oleh mereka yang berjumlah sepuluh orang.

Dalam penyerangan ini, menurut keterangan pihak kepolisian, kelompok tersebut menyerang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Karena keselamatan anggota terancam, lanjut Fadil, akhirnya polisi melakukan tindakan. Anggota polisi menembak penyerang hingga membuat enam pelaku meninggal dunia.

ar FPI Habib Rizieq Syihab belum menenuhi panggilan pertama untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu. Terkait hal itu, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abudrachman meminta Habib Rizieq agar mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kata Dudung, pihaknya mendukung penuh tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya soal keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. TNI turut membantu menciptakan suasana yang kondusif tersebut.

“Saya minta yang disebutkan tadi MRS (Muhammad Rizieq Shihba) segera mengikuti aturan-aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada prinsipnya Kodam Jaya Jayakarta sesuai dengan undang-undang yang diatur akan memberikan bantuan kamtimbas dan penegakan hukum, tadi sudah disampaikan oleh Kapolda (Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran). Kodam Jaya akan mendukung penuh tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).

Sementara itu, Kapolda Metro Jrjen Polisi Fadil Imran mengimbau agar Habib Rizieq memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyidikan. Apabila tidak mengindahkan panggilan penyidik, maka petugas akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Fadil menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menyebut, anggota korps Bhayangkara diserang sejumlah orang, Senin, 7 Desember 2020 dini hari tadi. Penyerangan ini diduga ada kaitannya dengan rencana pemanggilan kedua Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab yang dilaksanakan hari ini.

Kejadian ini terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Saat kejadian itu, ada satu unit yang bergerak. Dalam satu unit itu terdiri dari enam orang. Sementara itu, penyerangan dilakukan oleh mereka yang berjumlah sepuluh orang.

Dalam penyerangan ini, menurut keterangan pihak kepolisian, kelompok tersebut menyerang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Karena keselamatan anggota terancam, lanjut Fadil, akhirnya polisi melakukan tindakan. Anggota polisi menembak penyerang hingga membuat enam pelaku meninggal dunia.