MA Akhirnya Vonis Mati Harry Aris Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Terdakwa pembunuh satu keluarga Harry Aris Sandigon.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari tersebut," demikian bunyi putusan kasasi di situs MA, Jumat (4/12/2020)

Baca juga : Kasus Wanita Tewas dalam Koper Masih Gelap, Polisi Buru Pelakunya

Majelis Hakim diketuai oleh Burhan Dahlan dengan didampingi hakim anggota Hidayat Manao dan panitera Pranata Subhan. Putusan dibacakan majelis hakim pada 29 Januari 2020.

Kasus ini bermula pada 2018, ketika Harris membunuh keluarga Daperum Nainggolan,  istri Daperum yang bernama Maya Boru Ambarita, serta dua anak Daperum yang bernama Sarah Nainggolan dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.

Baca juga : TNI AD: OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat

Pembunuhan itu dilatari rasa sakit hati Harris yang mendapatkan cacian serta makian dari Daperum. Niat untuk menghabisi keluarga Daperum tiba-tiba muncul usai Harris melihat linggis yang tergeletak di dapur.

Harris langsung mengambil linggis dan memukul kepala Daperum serta Maya. Aksi itu kemudian diikuti penusukan hingga menghilangkan nyawa pasangan suami-istri tersebut.

Baca juga : Anak Tega Bacok Ibu Kandung Pakai Pisau Daging di Cengkareng

Setelah itu, aksi Harris dilanjutkan dengan menghabisi nyawa dua anak Daperum, Sarah dan Arya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim beranggapan bahwa perbuatan Harris membunuh satu keluarga di Bekasi tidak dilakukan secara spontan dan seketika. Harris dinilai melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga beranggotakan empat orang di Bekasi tersebut.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, terang dan jelas terdapat waktu yang cukup bagi Terdakwa untuk mempertimbangkan atas perbuatan yang akan dilakukannya itu," kata majelis hakim.

"Dan Terdakwa memutuskan untuk membunuh para korban dengan cara-cara tersebut di atas. Dengan demikian, perbuatan Terdakwa incasu tidak melanggar dakwaan Penuntut Umum Pasal 340 KUHP," lanjut majelis hakim.