Ketua DPD Putuskan 4 Wilayah Yang Layak Jadi Provinsi Baru, Apa Saja?

Jakarta, law-justice.co - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti melakukan rapat konsultasi bersama Wakil Presiden RI Maruf Amin selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Dalam rapat konsultasi yang digelar di Istana Wapres, Jakarta itu, LaNyalla melaporkan sejumlah wilayah yang dinilai DPD layak untuk menjadi provinsi baru, selain Papua.

"Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih atas waktu yang diberikan Bapak Wakil Presiden yang juga sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dalam rapat konsultasi hari ini," ujar LaNyalla saat memulai rapat, Kamis siang (3/12).

Baca juga : Respons Istana Wapres soal Ahok Ngaku Dukung Jokowi Meski Ada Ma`ruf

Dikatakan LaNyalla, dari kajian dan aspirasi yang diterima DPD, empat provinsi baru yang layak mendapat perhatian pemerintah adalah Provinsi Kapuas Raya di Kalimantan Barat, Provinsi Bolaang Mongondow Raya di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Tapanuli Raya di Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Madura di Provinsi Jawa Timur.

Senator asal Dapil Jatim ini merinci mengenai faktor-faktor yang memicu pemekaran di banyak daerah. Di antaranya adalah kesenjangan kesejahteraan, mendekatkan pelayanan publik, meraih dan mendistribusikan kekuatan politik, dan faktor perbedaan sosial dan budaya.

Baca juga : Tiga Calon Provinsi Baru Pemekaran Sumut Muncul, Ini Usulan Namanya

"Kami memahami bahwa membentuk DOB berarti menambah biaya untuk kepala daerah dan wakilnya, DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), serta biaya untuk gaji, operasional kantor, peralatan dan gedung," tuturnya.

"Sebagian besar DOB, PAD-nya habis bahkan tak cukup untuk membiayai organisasi baru itu, apalagi untuk belanja infrastruktur, pelayanan pendidikan, kesehatan, pengairan dan lain-lain untuk produksi ekonomi. Jika yang menikmati hanya elit bukan rakyat, tentu itu bukan tujuan DOB," imbuh LaNyalla.

Baca juga : Mulai 4 September 2023 Wapres Ma`ruf Amin Bakal Berkantor di Papua

Oleh karena itu, kata mantan Ketum PSSI ini, pemekaran wilayah harus dilakukan secara selektif. Menurut LaNyalla, pemekaran wilayah harus berdasarkan kebutuhan teknis managerial untuk peningkatan pelayanan dan percepatan pembangunan.

"Sejalan dengan hal tersebut, bila kita melihat dari aspek geografis dari Sabang hingga Merauke, sudah sepatutnya kita bisa memetakan berapa sebenarnya jumlah provinsi yang cocok dengan luasnya cakupan wilayah Indonesia saat ini, apakah bisa kita petakan misalnya 45 provinsi," tambahnya.(PR)