Polisi Kirim Berkas Perkara Penganiayaan Habib Bahar ke Kejaksaan

Jakarta, law-justice.co - Berkas perkara kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online oleh Habib Bahar bin Smith telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Hal itu dilakukan penyidik Polda Jabar pada Senin (30/11/2020).

"Berkas perkara Habib Bahar bin Smith sudah dikirim ke Kejaksaan tahap satu hari ini," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago melalui pesan singkat, Senin (30/11/2020).

Baca juga : Habib Bahar Minta Warga Jangan Saling Menghina Walau Beda Pilihan

Dalam surat pelimpahan yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar itu, Rizieq dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang atau barang.

Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.

Baca juga : Arsjad Minta Pendukung Ganjar Tak Terprovokasi Penganiayaan Relawan

Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka

Namun saat Bahar diperiksa sebagai tersangka di Lapas Gunung Sindur, Bahar menolak untuk diperiksa oleh penyidik. Bahar justru memilih `bertarung` di Pengadilan. "HBS (Habib Bahar Smith) hanya akan kasih keterangan di pengadilan karena itu yang sah," ucap Azis Yanuar kuasa hukum Bahar.

Baca juga : Respons Panglima TNI soal Oknum TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Terkait kedatangan penyidik Polda Jabar yang berujung penolakan ini, Azis mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Menurut Azis, wajar bila Bahar menolak untuk diperiksa.

"Wajar dan sangat dapat dipahami ketika enam personil penyidik dari Polda Jabar kemarin ketika datang akan memeriksa HBS mendapatkan penolakan untuk pemeriksaan dan tanda tangan beliau. Karena ini mengada-ngada, karena para pihak sudah berdamai dan pelapor menyatakan tegas sudah mencabut LP dimaksud," tutur Azis.

Oleh karenanya, kata Azis, Bahar hanya akan berbicara di pengadilan. Menurutnya, pihak Bahar sudah siap bila harus ke pengadilan dalam waktu dekat. "Sudah sangat siap," ujar Azis.