BPIP Pastikan Omnibus Law Ciptaker Sesuai dengan Nilai Pancasila

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Karjono mengklaim bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Menurtnya, kesalahan dalam Omnibus Law yang tersorot publik dinilai hanya urusan teknis.

Baca juga : Bank BNI Buka Lowongan Kerja 2024 Terbaru, Begini Syaratnya

"Saya bisa katakan Omnibus Law UU Cipta Kerja Pancasila banget," kata karjono seperti melansir cnnindonesia.com.

Karjono menjelaskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa membuat perizinan investasi jadi lebih mudah lantaran ada sejumlah peraturan yang dipangkas.

Baca juga : Meneropong Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Geopolitik Global

UU Ciptaker, lanjutnya, juga memudahkan proses pendirian perseroan terbatas (PT) yang mana tidak membutuhkan biaya. Tidak seperti sebelumnya yang membutuhkan uang puluhan juta Rupiah.

"Ini gebrakan luar biasa," ujar Karjono.

Baca juga : Ikut Sidang Sengketa Pileg, Arsul Sani Dinilai Tidak Langgar Aturan

Menurutnya, dua hal itu sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal lain yang dia uraikan yakni soal pemberian pesangon bagi pekerja.

Jika sebelumnya diatur pesangon paling sedikit tiga kali gaji, maka dalam UU Cipta Kerja ditetapkan pesangon paling tinggi 25 kali upah.

"Lalu muncul pertanyaan, kalau begitu nol Rupiah atau tidak dibayar boleh dong? Ingat, di Omnibus Law kalau tidak dibayar atau nol Rupiah bisa dipenjara empat tahun. Lalu bagaimana mengatur minimum pesangonnya, itu implementasinya pada peraturan pemerintah," katanya.

Karjono mengamini ada sejumlah kesalahan dalam proses pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Akan tetapi, menurutnya kesalahan yang ada hanya urusan teknis. Tidak substansial.

"Jadi Omnibus Law ini sudah Pancasila banget. Kalau terjadi perdebatan-perdebatan, umumnya sifatnya teknis," kata Karjono.

Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan produk undang-undang antara pemerintah dan DPR yang mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

Mulai dari mahasiswa, pelajar, buruh hingga aktivis. Tak sedikit yang menganggap undang-undang tersebut merugikan banyak pihak.

Demonstrasi pun terjadi di beberapa daerah selama beberapa hari usai Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan DPR dalam Rapat Paripurna. Demo kembali terjadi ketika pemerintah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.