Akibat Dukung Gugatan SK Jokowi ke PTUN, DKPP Periksa Arief Budiman

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik karena mengantar Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Dugaan pelanggaran etik itu ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mulai memeriksa dugaan itu dalam perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 Rabu (18/11/2020)

Baca juga : Pekerja Tak Digaji, Direksi & Komisaris Indofarma Berlebih Tunjangan

Dalam sidang itu, Jupri sebagai pengadu Arief mendampingi Evi yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Selain itu, Jupri juga mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.

Baca juga : DKPP: Laporan Tindakan Asusila Hasyim Asy`ari Lengkap Administrasi

Pada sidang itu, DKPP juga mempersilakan pengadu dan teradu membawa saksi ahli. DKPP juga mempersilakan Arief Budiman sebagai teradu untuk memberikan klarifikasi.

Di akhir sidang, Arief memohon kepada majelis hakim untuk menggelar sidang kedua. Ia ingin mendengar penjelasan pihak Presiden RI dalam keputusan memecat Evi dari jabatan komisioner.

Baca juga : Eksaminasi Hukum Atas Vonis MK Pada Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024

"Majelis yang saya hormati, ini kan banyak perdebatan dengan Keppres, yang diajukan surat 663. Untuk memperjelas itu, saya memohon kepada majelis, bila masih ada persidangan lagi mungkin dari presiden bisa dimintai keterangan dalam persidangan," ujar Arief.

Ketua Majelis Alfitra Salamm menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan dulu usul dari Arief dalam rapat pleno DKPP.

Sebelumnya, terjadi polemik di antara para penyelenggara pemilu. DKPP sempat memutus pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik ihwal suara di Pileg 2019.

Putusan DKPP itu pun dijalankan Presiden RI. Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan Evi. Namun surat itu dibawa Evi ke PTUN Jakarta.

Pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi. Ia pun kembali menjadi komisioner pada Agustus lalu.