Apes! Tersangka Kasus Penipuan Investasi `Jouska` Diceraikan Istri

Jakarta, law-justice.co - Bos Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menghadapi sederet persoalan. Setelah kegiatan Jouska dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli lalu, Aakar dilaporkan 35 eks klien ke polisi gara-gara diduga melakukan penipuan investasi.

Kini Aakar harus menerima kenyataan diceraikan istri, Kanya Ayu Paramastri. Informasi kasus perceraian itu terdapat dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), yang mencantumkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur bernomor 3776/PDT.G/2020/PA.JT, tanggal 3 November 2020.

Baca juga : Ada 3 Bank Bangkrut Bulan April dari Total 12 yang Tutup Tahun ini

Berdasarkan informasi dalam direktori putusan MA, gugatan cerai didaftarkan Kanya Ayu pada 29 September 2020 di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Pengadilan memutuskan gugatan tersebut dikabulkan.

Amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur sebagai berikut:

Baca juga : OJK Blokir 5.000 Rekening Buntut Judi Online

1. Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir.

2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek.

Baca juga : PT Indika Energy Tbk Melaporkan ke BEI Akan Ada Tender Surat Utang

3. Menjatuhkan talak satu Bain sughra dari Tergugat (Aakar Abyasa Fidzuno) kepada Penggugat (Kanya Ayu Paramastri).

4. Menetapkan anak bernama xxx lahir tanggal 25 Februari 2010, dan xxx, lahir tanggal 6 Maret 2006, berada di bawah hadhanah Penggugat (Kanya Ayu Paramastri) dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan melakukan hal-hal lain yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak.

5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 431.000,00 (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

Keputusan tersebut dibacakan pada 3 November dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hj. Istianah, dan Hakim anggota H. Iing Sihabudin dan H. Moh. Faizin.