Ajakan Boikot Produk Prancis di Media Sosial Dipantau Intelijen Polri

Jakarta, law-justice.co - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karopenmas Div Humas Polri), Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa ajakan masyarakat untuk memboikot produk-produk Prancis akan menjadi bahan masukan bagi aparat.

“Pimpinan Polri sudah memerintahkan kepada jajaran khususnya jajaran intelijen dan Bareskrim untuk melakukan deteksi dini dan deteksi aksi terkait peredaran ajakan yang ada di media sosial,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2020.

Baca juga : Dituding Biayai HRS, JK: Saya yang Perintahkan Kapolri Tangkap Dia!

Polisi akan terus memantau aksi-aksi menentang pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron di wilayah Indonesia. Tentu, masyarakat harus menyampaikan sesuai aturan yang berlaku dengan tertib dan kondusif.

“Selama koridor hukum akan kita pantau dan amankan, namun apabila sudah melanggar hukum tentunya kita siap mengambil langkah pengamanan secukupnya dan sudah disiapkan cadangan kekuatan untuk ditempatkan di tempat-tempat strategis,” ujarnya.

Baca juga : Cagub Sumbar Mulyadi jadi Tersangka, Polri Beberkan Ancaman Hukumannya

Di samping itu, kata Awi, pimpinan Polri juga memerintahkan agar menggalang tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk meredam aksi-aksi serta mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti main hakim sendiri.

“Di beberapa daerah telah menyiapkan cadangan kekuatan untuk digerakkan apabila sewaktu-waktu ada perkembangan situasi yang tidak diinginkan,” katanya.

Baca juga : PA 212 Bakal Kawal HRS, Polri: Negara Jangan Kalah dengan Premanisme!

Presiden Prancis Emmanuel Macron mengunggah tweet-nya dalam bahasa Arab pada Minggu tentang Prancis tidak akan menyerah dan menghormati semua perbedaan, di tengah kontroversi penggunaan kartun Nabi Muhammad yang menewaskan seorang guru beberapa waktu lalu. Macron menyebut pelaku itu sebagai islamis.