Proyek Pembangunan Gereja di Papua Mangkrak, KPK Temukan Tersangkanya

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua, Tahun Anggaran 2015.

"Benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

Ali mengatakan penyidik masih melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan korupsi tersebut. Termasuk dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Namun, Ali mengaku belum bisa mengumumkan tersangka dalam perkara ini mengingat ada kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri yang baru mengumumkan tersangka usai ditangkap dan ditahan.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Juru bicara berlatar jaksa ini memastikan pihaknya akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara tersebut kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK," katanya.