OJK Siapkan Aturan Perpanjangan Restrukturisasi Pembiayaan

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperpanjang restrukturisasi pembiayaan yang telah disalurkan oleh industri multifinance yang awalnya akan berakhir pada Maret 2021.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, pihaknya tengah menganalisa kebijakan perpanjangan restrukturisasi pembiayaan debitur perusahaan pembiayaan yang terdampak Covid-19.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Berbeda dengan perbankan, perusahaan multifinance harus membayar pokok pinjaman dan bunga untuk sumber dana dari perbankan dan penerbitan surat utang.

“Guna menjaga going concern cashflow perusahaan pembiayaan terutama yang tidak terafiliasi (ATPM maupun perbankan). Di sisi lain, perusahaan pembiayaan memiliki keterbatasan akses pendanaan perbankan sudah barang tentu kebijakan di sisi pendanaan PP juga harus didesain dan ditempuh,” ungkap Bambang seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Oleh sebab itu, regulator masih mempertimbangkan berbagai hal agar kebijakan ini tidak memberatkan industri multifinance. Bambang menambahkan, OJK sedang memantau dan mengevaluasi dampak-dampak yang akan timbul, sehingga kebijakan maupun restrukturisasi yang akan diluncurkan lebih komprehensif.

Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo bilang restrukturisasi yang berkepanjangan akan memberikan dampak kurang baik bagi industri multifinance. Lantaran likuiditas perusahaan terganggu dan mengalami kerugian.

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

“Karena bunga tidak dibayar costumer, sedangkan perusahaan tetap harus bayar ke bank peminjam dan obligasi. Tentunya, kami tunggu arahan dari OJK terkait perpanjangan restrukturisasi,” tutur Harjanto dilansir dari Kontan.

Ia juga bilang sama halnya dengan arahan OJK di awal restrukturisasi pada April lalu, penyelenggara multifinance akan menyesuaikan kebijakan tersebut. Seiring dengan itu, MTF telah memperhatikan beberapa hal untuk restrukturisasi jilid kedua ini.

“Pertama, apakah nasabah termasuk sektor ekonomi yang memang belum pulih. Kedua, kendaraan masih di di tangan nasabah atau tidak dipindah alihkan kepemilikan. Ketiga, nasabah koordinatif untuk memenuhi persyaratan yang diminta,” jelas Harjanto.

OJK terus mencatat pembiayaan perusahaan pembiayaan multifinance terdampak pandemi. Bambang bilang hingga 27 Oktober 2020, terdapat 181 perusahaan pembiayaan yang telah menerima permintaan restrukturisasi 5,4 juta kontrak dengan outstanding pokok Rp 161,66 triliun dan bunga Rp 42,43 triliun.