ICW Desak KPK Libatkan Novel Baswedan untuk Buru Harun Masiku

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, buronan Harun Masiku belum juga ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setyawan itu bahkan posisinya belum diketahui.

Untuk itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK agar melibatkan penyidik senior Novel Baswedan dalam mmeburu Harun Masiku. Pasalnya, Novel berhasil memburu buronan Hiendra Soenjoto, tersangka kasus suap-gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Baca juga : Sejumlah Kejanggalan Kasus Brigadir RA Dipertanyakan Kompolnas RI

"Sebagai alternatif, mungkin tim yang berhasil meringkus Nurhadi, Rezky, dan Hiendra dapat diberdayakan untuk dapat segera meringkus Harun Masiku," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Jumat (30/10/2020).

Kurnia menyebut kinerja Novel itu patut dipertimbangkan untuk mengganti tim satuan tugas yang selama ini belum membuahkan hasil memburu Harun Masiku.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

"Jika tidak dilakukan evaluasi terhadap tim yang mencari Harun Masiku, maka diduga keras ada beberapa pihak di internal KPK yang ingin melindungi buronan tersebut," katanya.

Novel diketahui terlibat dalam penanganan kasus dugaan suap terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Ia bersama timnya sudah menangkap tiga buronan terkait kasus tersebut sepanjang tahun ini. Yakni eks Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Baca juga : Respons Anies Baswedan soal PKB dan NasDem Merapat ke Koalisi Prabowo

Seperti diketahui, Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 27 Januari 2020. Hingga kini, jejak tersangka suap itu tak terlacak.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap PAW DPR yang hingga kini belum tertangkap. Padahal, tiga tersangka lain yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina sudah divonis bersalah.