Mahatir Mohamad: Muslim Punya Hak Bunuh Jutaan Orang Prancis

Jakarta, law-justice.co - Rentetan aksi kekerasan menyusul pernyataan kontroversial dari Presiden Prancis Emmanuel Macron tersu terjadi. Terbaru adalah seorang pria Arab yang menusuk petugas konsulat Prancis di Jeddah, Arab Saudi.

Terhadap sejumlah aksi kekerasan itu, Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan bahwa Muslim memiliki hak untuk membunuh jutaan orang Prancis. Hal itu disampaikannya dengan menyinggung kejadian di masa lalu.

Baca juga : Larang Abaya-Mengaku Gay, Ini Sosok PM Baru Prancis Berusia 34 Tahun

Hal ini disampaikan Mahathir setelah seorang pria bersenjata pisau melancarkan serangan mematikan di kota Nice, Prancis. Tiga orang tewas dalam serangan di sebuah gereja di kota Nice, Prancis selatan pada Kamis (29/10) pagi waktu setempat.

Seperti diberitakan AFP, Kamis (29/10/2020), tak lama setelah peristiwa itu, Mahathir memposting pernyataan di Twitter.

Baca juga : AS-Prancis Kritisi Agresi Israel ke Gaza, Netanyahu Tertekan

Merujuk pada pemenggalan kepala seorang guru Prancis yang memperlihatkan kartun Nabi Muhammad kepada murid-muridnya, Mahathir mengatakan dia tidak menyetujui serangan itu, tetapi kebebasan berekspresi tidak termasuk "menghina orang lain".

"Terlepas dari agama yang dianut, orang-orang yang marah membunuh," tulis pria berusia 95 tahun itu.

Baca juga : Ini Alasan Macron Tak Kompromi-Tetap Larang Abaya di Sekolah Perancis

"Prancis dalam perjalanan sejarahnya telah membunuh jutaan orang. Banyak di antaranya adalah Muslim. Muslim memiliki hak untuk marah dan membunuh jutaan orang Prancis untuk pembantaian di masa lalu," kata Mahathir seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (29/10/2020)

Mahathir, yang menjabat sebagai PM Malaysia dua kali selama total 24 tahun, mengatakan bahwa Presiden Prancis Emmanuel Macron "tidak menunjukkan bahwa dia beradab", seraya menambahkan bahwa dia "sangat primitif".

"Prancis harus mengajari orang-orangnya untuk menghargai perasaan orang lain. Karena Anda telah menyalahkan semua Muslim dan agama Muslim atas apa yang dilakukan oleh satu orang yang marah, maka Muslim berhak menghukum orang Prancis," ujar Mahathir.