DPR RI: Siapa Penanggung Jawab Vaksin, Erick, Terawan atau Luhut?

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay menyatakan ada persoalan mendasar atas rencana pengadaan vaksin Covid-19 untuk masyarakat Indonesia.

Persoalan itu adalah siapa pihak yang akan bertanggungjawab atas pengadaan vaksinasi tersebut.

Baca juga : Polrestabes Bandung: Dua `Koboi Jalanan` di Banceuy Positif Narkoba

Hal itu dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Rabu malam (28/10).

"Sebetulnya penanggung jawab pengadaan vaksin di Indonesia ini dan seluruh proses vaksinasinya itu siapa? Saya mau tanya," kata Saleh Daulay.

Baca juga : Polda Jatim: Harley Kecelakaan Maut di Probolinggo Kendaraan Bodong

"Apakah ketua komitenya? Karena ketua komitenya juga bicara di publik terkait dengan ini. Apakah ketua hariannya dalam hal ini Pak Erick Thohir? Atau Menkes (Terawan Agus Putranto)? Atau bahkan Pak Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Mervest)? Karena semua pejabat ini bicara," sambungnya.

Menurut Saleh Daulay, penanggungjawab proses vaksinasi hingga pengadaannya menjadi hal penting yang mendasar.

Baca juga : ’Preman’ Penerimaan Negara: Aturan Iuran Pariwisata Langgar Konstitusi

Jika hal ini diabaikan maka akan menjadi sebuah kejanggalan serius yang mesti jawab oleh pemerintah.

"Khusus vaksi ini, saya melihat bahwa ada kejanggalan dan persoalan menurut saya," tuturnya.

"Nah, saya melihat bahwa ada banyak pernyataan-pernyataan di media yang menyebabkan pertanyaan-pertanyaan saya tadi menjadi sangat aktual," tutup Saleh Daulay menambahkan.