Suami di Surabaya Jual Istri, Dicokok saat Lakukan Threesome di Hotel

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Surabaya berhasil mengungkap kasus suami jual istri siri. Pelaku menawarkan istrinya melalui media sosial twitter.

Pelaku berinisial T (43) warga Pamekasan, Madura. Ia menawarkan layanan seks dari istrinya yang berusia 38 tahun, kepada pria hidung belang.

Baca juga : Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Suami di Solo Tega Jual Istri Lewat Medsos

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi siber.

Petugas menemukan akun twitter pelaku yang mem-posting gambar istrinya telanjang saat berhubungan badan.

Baca juga : Suami di Cianjur Jual Istrinya Lewat Medsos, Rp400 Ribu Sekali Kencan

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan," kata Fauzi saat dikonfirmasi, Selasa 27 Oktober 2020.

Fauzi menambahkan, pelaku menawarkan layanan seks bertiga atau threesome di twitter.

Baca juga : Tak Berpenghasilan Selama Pandemi, Suami Jual Istrinya Rp300 Ribu

Pelaku diamankan Unit PPA Polrestabes Surabaya, dalam penggerebekan di sebuah kamar hotel di Jalan Jemursari, Rabu (21/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat penggerebekan, pelaku dan istrinya tengah memberikan layanan seks bertiga atau threesome. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku terancam dijerat Pasal 2 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.