Bappebti Blokir Binomo Cs, Agar Jutaan Orang Tak Tertipu

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Pedagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir Binomo dan 135 domain entitas bodong yang tidak memiliki perizinan.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat. Menurut Bappebti, ada 2 situs baru Binomo yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas permintaan Bappebti. Yakni, binomo.site dan binomo-e.com. Ini adalah kesekian kalinya pemerintah memblokir Binomo yang tak memiliki izin beroperasi di Indonesia.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Bappebti menegaskan pihaknya sudah memblokir 41 halaman Facebook dan 96 situs web entitas di bidang perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti.

Selain entitas yang menjadi introducing broker (IB) dari pialang berjangka luar negeri, saat ini makin marak situs-situs web yang mencatut atau menggunakan legalitas palsu dari Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun lembaga Pemerintah Indonesia lainnya," jelas Kepala Bappebti Sidharta Utama seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Selain dari hasil pengawasan dan pemantauan, Bappebti juga banyak menerima pengaduan dari pialang berjangka, bursa berjangka, lembaga kliring berjangka yang memiliki izin dari Bappebti, maupun perusahaan di luar pengawasan dan pembinaan Bappebti yang namanya dan/atau legalitasnya dipalsukan.

"Oknum tidak bertanggung jawab tersebut biasanya akan membuat situs web dengan menggunakan nama yang mirip dengan perusahaan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang memiliki perizinan dari Bappebti maupun perusahaan di bidang jasa keuangan yang memiliki perizinan dari OJK untuk menarik minat masyarakat," ungkap Sidharta.

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur terhadap iming-iming keuntungan di luar kewajaran yang saat ini banyak dijumpai di internet.

"Masyarakat agar berhati-hati apabila menemukan penawaran di internet yang menjanjikan keuntungan tetap dalam persentase dan jangka waktu tertentu berbentuk paket-paket investasi. Biasanya paket tersebut dalam bentuk paket Silver, Gold, Platinum, Diamond, dan sebagainya," terang Syist.

Masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur, lalu kemudian melakukan transfer sejumlah uang ke rekening oknum tidak bertanggung jawab. Dapat dipastikan setelah melakukan transfer, oknum tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang disetorkan akan dibawa kabur.