Ini Penjelasan BCA usai Digugat Karena Deposito Nasabah Hangus

Jakarta, law-justice.co - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) membantah soal adanya permasalahan deposito nasabahnya yang hangus.

Penegasan tersebut menyusul klaim gugatan perdata nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.

Baca juga : Membongkar Peran Anak Perusahaan dalam Dugaan Fraud di Indofarma

Para penggugat menggugat BCA di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan pencairan atas 9 bilyet deposito penggugat di BCA.

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn dalam siaran pers, Senin 26 Oktober 2020.

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

Hera menyebut, klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena deposito tersebut telah lama dicairkan.

Bukti pencairannya pun sudah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini kasusnya tengah berjalan.

Baca juga : PDIP Sebut Jokowi dan Anak Mantunya Bagian dari Masa Lalu Partai

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengimbau masyarakat untuk menghormati proses pengadilan.

"Kami mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung," pungkas Hera.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020. Penggungat menggugat BCA.

Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.

Pada 4 November mendatang, sidang masih dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari para penggugat.