Cukai Naik Hingga 20 Persen, Industri Rokok Terancam Tumbang

Jakarta, law-justice.co - Industri Hasil Tembakau (IHT) ramai-ramai menolak rencana pemerintah untuk menaikan Cukai Hasil Tembakau untuk tahun anggaran 2021. Kenaikan cukai tersebut mencapai 13-20 persen.

Penyebabnya, pada 2020 pemerintah sudah menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau hingga 23 persen. Terlebih lagi, permintaan terhadap produk IHT sangat tertekan akibat kondisi pandemi COVID-19, membuat banyaknya industri merugi termasuk petani.

Baca juga : Respons PKS soal Ditolak Partai Gelora Masuk Koalisi Prabowo

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Azami Mohammad mengatakan pada saat kuartal II-2020, IHT bahkan mengalami kontraksi yang cukup besar, yakni hingga -17,59 persen akibat menurunnya produksi rokok.

"Nantinya jika sektor IHT tumbang, maka potential lost penerimaan negara sangat besar. Sekarang saja setidaknya butuh waktu sekitar dua tahunan untuk bisa pulih dari krisis akibat kenaikan cukai yang eksesif dan pandemi COVID-19,” kata dia, Senin (26/10/2020)

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

Adapun di sisi petani tembakau dan cengkeh, Azami mengatakan, mengalami dampak lebih buruk, karena terdapat penurunan serapan bahan baku sebesar 30-40 persen. Penurunan serapan dikarenakan adanya penurunan volume produksi dari pabrikan.


Padahal, sektor IHT ditegaskannya memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara. Cukai rokok menyumbang hingga 97 persen dari total keseluruhan penerimaan cukai serta menyumbang 11 persen dari total APBN.

Baca juga : Ini Alasan Bandara Internasional di Indonesia Dikurangi

Namun, dengan kebijakan kenaikan tarif cukai yang sangat eksesif setiap tahunnya, menurutnya akan ada titik optimum di mana industri tersebut akan mengalami diminimishing return sehingga tidak lagi bisa membayar cukai.

"Jika kebijakan terkait tarif cukai terus-menerus diberlakukan eksesif setiap tahunnya. Akan ada titik optimum di mana industri tidak sanggup lagi membayar cukai atau mengalami diminishing returns," tegas Azami.

Sebelumnya, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyatakan jikalau tarif cukai harus dinaikkan, semestinya di bawah 10 persen. Sebab, industri butuh waktu untuk memulihkan iklim bisnisnya akibat dampak Pandemi COVID-19.

Sementara itu Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia FSP RTMM–SPSI) mengancam akan melakukan aksi demo, jika pemerintah tetap menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau untuk 2021.