Enam Pelaku Pembunuh Wartawan Online Demas Laira Diringkus Bareskrim

Jakarta, law-justice.co - Enam orang pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap wartawan media online, Demas Laira berhasil diringkus Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dibantu Dit Krimum Polda Sulbar dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel.

"Setelah diselidiki, tim gabungan melakukan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Rabu (21/10).

Baca juga : Resmi, Brigjen Dwi Irianto Jabat Kapolda Sulawesi Tenggara

Adapun keenam tersangka itu yakni, Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25).

Sementara itu, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka tegas menghabisi nyawa dari Demas Laira lantaran dilatarbelakangi motif sakit hati salah satu tersangka bernama Syamsul.

Baca juga : Kecelakaan Km 58, Kapolri: Mereka Pesan Travel

"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina atau adik perempuan salah satu pelaku Syamsul," ujar Ferdy.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun kurungan.

Baca juga : Kecelakaan Maut KM 58 di Jalur Contraflow, Ini Respons Kapolri

Sebelumnya, Seorang wartawan media online, Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8) sekira pukul 01.30 Wita.

Mayat korban ditemukan pertamakali oleh pengemudi truk yang melintas di lokasi. Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Karossa, dan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Karossa mendatangi TKP bersama Aipda Wawan Herizal dan Aipda Ashari beserta personel Polsek Karossa lainnya