Setahun Revisi UU KPK, Mengapa Perpres Supervisi Belum Juga Terbit?

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mempertanyakan setelah setahun revisi Undang-undang KPK namun Perpres pelaksanaan supervisi belum juga terbit.

Padahal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berjalan selama setahun.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Revisi UU KPK ini resmi berlaku pada 17 Oktober 2019. Nawawi mendesak agar Peraturan Presiden (Perpres) pelaksanaan supervisi kasus korupsi segera diterbitkan.

"Genap setahun tanggal 17 Oktober kemarin diundangkannya revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, tapi perpres supervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) belum juga diterbitkan, padahal supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK," kata Nawawi seperti dikutip dari Bisnis, Selasa (20/10/2020).

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Nawawi juga bilang pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal lantaran peraturan presiden atau perpres tersebut tak kunjung terbit.

"Bagaimana bisa melaksanakan tusi [tugas dan fungsi] tersebut dengan baik kalau instrumen aturan operasionalnya belum ada? Inilah juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal," ungkap Nawawi.

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

Pasal 10 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berbunyi, "Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."

Disebutkan dalam pasal tersebut, Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.