Mendagri: Cuti Bersama 28 Oktober Jangan Jadi Ajang Penularan Covid-19

Jakarta, law-justice.co - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengimbau agar masyarakat dalam memanfaatkan momen cuti bersama pada 28 Oktober 2020 untuk tidak menjadi ajang penularan Covid-19.

"Masyarakat bergerak dari suatu tempat ke tempat yang lain, dan pergerakan masyarakat ini bisa menimbulkan penularan," ujar Tito seperti dikutip dari siaran pers, Senin (19/10/2020).

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Untuk itu, sebagai upaya mencegah terjadinya penularan, Mendagri menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan bersama. Menurutnya, bagi masyarakat yang berasal dari daerah rawan penularan atau berstatus merah diminta agar tidak pulang kampung dan lebih baik mengisi waktu di rumah masing-masing.

Namun, apabila memang tetap ingin keluar kota, mereka memastikan betul dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid-19, salah satu caranya dengan melakukan tes PCR.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

"ehingga yakin bahwa dalam keadaan negatif, jangan sampai menjadi penular bagi saudara-saudara kita, orang tua kita, dan lain-lain yang ada di daerah," kata Tito.

Adapun bagi kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diminta berperan dalam menjaga mekanisme pertahanan daerah yang sudah berjalan selama ini.

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

Pemda diminta agar menyusun rencana menghadapi cuti bersama, misalnya dengan Kampung Sehat atau Kelurahan Sehat. Program tersebut memastikan setiap yang datang ke daerahnya sudah melaksanakan tes.

"ampung Tangguh, Desa Tangguh, Kelurahan Tangguh yang ada ini diaktifkan betul dengan melibatkan stakeholder yang ada di daerah itu. Nah, ini peran dari Bapak Gubernur, Bupati, Camat, Kepala Desa, Lurah menjadi sangat penting," jelasnya.

Tito juga mengingatkan agar tempat wisata tidak dibuka secara penuh. "Tempat (wisata) tidak melebihi kapasitas misalnya 50 persen atau 30 persen, dilakukan secara bergelombang dan lain-lain. Nah, ini peran penting Forkopimda, mesin Forkompinda harus bergerak, karena hanya mesin itu yang bisa menjaga,” katanya.