Polisi Tangkap Artis Sinetron karena Narkoba, Masih di Bawah Umur

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron berinisial RR di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Dia ditangkap karena diduga mengonsumis narkoba jenis sabu.

Polisi mengatakan RR mengonsumsi sabu untuk menguruskan badannya yang gemuk. "Hasil keterangan awal, dia menggunakan itu (sabu) untuk membuat badannya kurus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Senin (19/10/2020).

Baca juga : Miris, 1 Lagi Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Meski demikian, polisi masih terus mendalami keterangan artis terlibat narkoba tersebut. RR mengaku, barang haram tersebut dipakai untuk konsumsi sendiri.

Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti berupa sejumlah klip sabu dengan total 0,4 gram dari tangan RR. Selain sabu, polisi juga mengamankan bukti lain berupa handphone, uang, dan alat hisap sabu.

Baca juga : Ternyata Ini Alasan Artis Agung Saga Kembali Konsumsi Narkoba

"0,4 gram diduga bukti bekas pakai karena dari hasil tes urine, dia positif metamfetamin," kata Yusri.

Yusri mengatakan pelaku mengaku sudah memakai narkoba sebanyak lima kali. "Pengakuannya dia sudah membeli narkotika sebanyak 5 kali pada orang yang berbeda-beda," ujarnya.

Baca juga : Vanesa Angel Dituntut 6 Tahun Penjara karena Terbukti Pakai Narkoba

Polisi masih mendalami siapa saja pemasok narkotika jenis sabu tersebut. Apalagi, salah satu pemasok yang terakhir kali menjual sabu kepada RR itu sudah teridentifikasi dengan inisial P.

"Terakhir kali kata dia, dia beli sabu sama P seharga Rp400.000, yang mana masih dilakukan pengejaran pada P. Untuk pemasok lainnya masih dilakukan pendalaman," tuturnya.

Yusri juga mengatakan bahwa sang artis masih di bawah umur yakni 17 tahun. Oleh karena itu, dia tidak dihadirkan saat konferensi pers dilakukan.

"Yang bersangkutan masih berusia 17 tahun lebih ini, anak di bawah umur, makanya tidak dihadirkan (dalam jumpa pers)," tutupnya.

Akibat perbuatannya, RR pun dijerat dengan pasal 114 KUHP dan atau pasal 112 KUHP undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.