Jakarta, law-justice.co - Kapal pencuri ikan asal Vietnam rupanya tak pernah jera setelah sejumlah kapalnya ditangkap beberapa waktu lalu. Kali ini, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI kembali menangkap dua kapal pencuri ikan Vietnam di Laut Natuna. Ini terjadi Sabtu (17/10/2020).
"KN. Pulau Nipah - 321 Bakamla RI yang sedang melakukan Operasi Cegah Tangkal di sekitaran perairan Natuna, mendapati sebuah kapal yang berperilaku janggal," tulis Bakamla dalam siaran persnya, Senin (19/10/2020).
Dalam rilis persnya itu, Bakamla menjelaskan bawha penangkapan itu dilakukan setelah dua kapal itu didekati. Lalu diketahui bahwa kapal asa Vietnam dan tujuannya untuk mencuri ikan, maka dilakukan penangkapan.
"Setelah didekati kemudian diketahui adalah kapal ikan Vietnam," tulisnya.
Melalui pemeriksaan awal, kapal tersebut memuat ikan campur. Namun total muatannya belum diketahui.
Kapal dengan nama lambung MV O 704 saat diamankan mengangkut 22 orang ABK yang seluruhnya berasal dari Vietnam. Sedangkan kapal lain, MV O 097 membawa 3 orang ABK.
Hingga saat ini, kedua kapal berada di Selat Lampa. Pihak Bakamla terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua awak kapal tersebut.