Lagi, Bakamla RI Tangkap Dua Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam

Jakarta, law-justice.co - Kapal pencuri ikan asal Vietnam rupanya tak pernah jera setelah sejumlah kapalnya ditangkap beberapa waktu lalu. Kali ini, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI kembali menangkap dua kapal pencuri ikan Vietnam di Laut Natuna. Ini terjadi Sabtu (17/10/2020).

"KN. Pulau Nipah - 321 Bakamla RI yang sedang melakukan Operasi Cegah Tangkal di sekitaran perairan Natuna, mendapati sebuah kapal yang berperilaku janggal," tulis Bakamla dalam siaran persnya, Senin (19/10/2020).

Baca juga : Bakamla Tangkap Kapal Super Tanker Minyak Berbendera Iran Masuk RI

Dalam rilis persnya itu, Bakamla menjelaskan bawha penangkapan itu dilakukan setelah dua kapal itu didekati. Lalu diketahui bahwa kapal asa Vietnam dan tujuannya untuk mencuri ikan, maka dilakukan penangkapan.

"Setelah didekati kemudian diketahui adalah kapal ikan Vietnam," tulisnya.

Baca juga : Korupsi Bakamla, MA Hukum Perusahaan Fahmi Darmawansyah Bayar Rp126 M

Melalui pemeriksaan awal, kapal tersebut memuat ikan campur. Namun total muatannya belum diketahui.

Kapal dengan nama lambung MV O 704 saat diamankan mengangkut 22 orang ABK yang seluruhnya berasal dari Vietnam. Sedangkan kapal lain, MV O 097 membawa 3 orang ABK.

Baca juga : Perusahaan Intelijen AS Bocorkan Cara China Lemahkan TNI di Natuna

Hingga saat ini, kedua kapal berada di Selat Lampa. Pihak Bakamla terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua awak kapal tersebut.