Alumni Ikatan Mahasiswa Muslim Medan Kecam Penangkapan Aktivis KAMI

Jakarta, law-justice.co - Alumni Ikatan Mahasiswa Muslim Asal Medan (AL-IMMAM) mengecam tindakan pemerintah lewat aparat penegak hukumnya yang menangkap beberapa orang aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Ketua Umum AL-IMMAM, Muhammad Saifullah mengatakan, kebebasan berpendapat merupakan hak azasi manusia dan hak setiap warga negara Indonesia yang dilindungi juga oleh UUD 1945.

Baca juga : Aji Santoso : Timnas Indonesia Disebut Bisa Bungkam Uzbekistan

Kata dia, rakyat bebas menyampaikan pendapatnya melalui media apapun yang mereka gunakan sesuai kemampuan.

"Penangkapan para aktivis pro-demokrasi baru-baru ini, yakni atas diri saudara Dr. Syahganda Nainggolan dan saudara Jumhur Hidayat, telah mengejutkan nurani kami yang selalu mendukung tegaknya pilar demokrasi di indonesia. Dalih penangkapan bahwa keduanya menyampaikan kebohongan dan ujaran kebencian yang dinyatakan melanggar pasal 14 dan 15 UU KUHP, tentu harus disertai dengan pembuktian secara normatif sehingga benar tidaknya perbuatan tersebut wajib disertai dengan bukti dan motif yang valid serta memadai." ujarnya lewat keterangan resmi yang diterima Law-Justice, Minggu 18 Oktober 2020.

Baca juga : Meski Gencatan Senjata, G20 : Tak Ada Konsensus Solusi 2 Negara

Meski begitu kata dia, pendapat yang disampaikan tentunya memang harus dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian harus dapat dipisahkan layaknya air dan minyak dalam satu wadah.

Dia menilai ebebasan berpendapat dan ujaran kebencian adalah dua hal yang berbeda yang bisa dengan mudah dibedakan. Perlu kejernihan dan ketidakberpihakan semua pemangku kepentingan dalam bersikap.

Baca juga : Usai Dihujat Netizen, Menkeu Minta Ditjen Bea Cukai Berbenah

"Pembuktian harus dilakukan dan dipertanggungjawabkan secara hukum dengan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Dia menambahkan, pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, harus lebih bijak dan cermat dalam membedakan secara jelas antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian sesuai peraturan perundang-undangan dalam UU ITE, sehingga tidak akan membuat aparat hukum terjebak kepada `permainan pasal karet` yang akan memperkeruh iklim demokrasi yang sudah terbangun sangat baik sejak zaman reformasi.

Peristiwa pelarangan diskusi ilmiah di beberapa universitas dan juga acara televisi terkait topik-topik yang mengkritisi kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, jika diteruskan juga dikhawatirkan merusak iklim demokrasi. Kondisi ini bisa membuat kita kembali kepada kegagalan pelaksanaan demokrasi di negara ini sebagaimana waktu yang telah lampau.

Oleh sebab itu kata dia, pihaknya menyatakan prihatin yang sedalam-dalamnya atas kondisi demokrasi di negeri ini dan menuntut diselenggarakannya secepat-cepatnya proses hukum dan proses pengadilan yang berlandaskan hukum normatif dan adil bagi para pejuang demokrasi.

"Kami juga meminta agar para aktivis yang ditahan ini secepatnya mendapatkan hak-haknya seperti mendapat pendampingan pembela hukum dan hak dikunjungi oleh keluarga dan kerabat." tutupnya.