Buat UU Rugikan Rakyat, Bisakah DPR & Presiden Dihukum? Ini Aturannya

Jakarta, law-justice.co - Sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, yang berhak membuat undang-undang hanya DPR dan Presiden.

Tapi, bagaimana bila DPR dan Presiden semena-mena dalam membuat UU yang justru merugikan rakyat? Langkah hukum apa yang bisa dilakukan untuk menghukum Presiden dan DPR yang semena-mena membuat peraturan?

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dan Presiden dalam Pembentukan Undang-Undang (“UU”)

Seperti melansir hukumonline.com, pertama-tama perlu Anda ketahui terlebih dahulu bagaimana bentuk kewenangan DPR dan presiden dalam pembentuk UU. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) rancangan undang-undang (“RUU”) dapat berasal dari DPR atau Presiden.[1] RUU tersebut kemudian dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.[2] Setelah mendapat bersetujuan bersama DPR dan presiden, RUU diserahkan kepada presiden untuk disahkan menjadi UU dengan dibubuhkan tanda tangan.[3]

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Pertanggungjawaban DPR dan Presiden

Charles Simabura, Peneliti dari Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas menjelaskan bahwa terhadap pengesahan dan pengundangan UU yang dilakukan Presiden dan DPR, tidak terdapat pertanggungjawaban personal dikarenakan presiden dan DPR bertindak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh UU.

Meski demikian, lanjut Charles, apabila terdapat pelanggaran hukum dalam pengesahan serta pengundangan UU, hal tersebut dapat menjadi alasan dilakukannya permohonan putusan kepada Mahkamah Konstitusi terhadap pendapat DPR atas dugaan bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya.

Pelanggaran hukum yang dimaksud tersebut dapat berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Kemudian, hal tersebut dapat menjadi dasar bagi MPR untuk memberhentikan Presiden setelah diusulkan oleh DPR dan mendapatkan putusan hukum dari Mahkamah Konstitusi.

Mekanisme tersebut merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Misalnya, apabila diketahui dan terbukti bahwa Presiden menerima suap untuk mengesahkan suatu UU yang dianggap merugikan masyarakat, maka Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya berdasarkan prosedur yang telah ditentukan dalam UUD 1945.

Selain itu, apabila terbukti bahwa anggota DPR maupun Presiden mengesahkan atau mengundangkan UU dikarenakan adanya suap, maka baik anggota DPR maupun presiden dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”) yang berbunyi:

1. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

2. Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Selain dari hal-hal yang telah kami jelaskan di atas, dalam hal pembentukan UU yang dianggap ‘semena-mena’ dan merugikan masyarakat, sepanjang penelusuran kami, belum terdapat suatu upaya hukum yang dapat dilakukan untuk memberikan sanksi baik secara pidana maupun perdata kepada Presiden dan DPR apabila tidak dapat dibuktikan adanya unsur penyuapan atau tindak pidana lainnya berkaitan dengan pembuatan UU.

Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Masyarakat

Dalam hal adanya UU yang merugikan masyarakat, maka pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, yaitu:[4]
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah oleh Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah kedua kalinya oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan diubah terakhir kali oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.