Mahfud MD Siap Tampung Aspirasi Buruh Terkait UU Ciptaker

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menampung aspirasi dari 25 perwakilan buruh di Jawa Timur soal Undang-Undang Cipta Kerja.

"Karena namanya berembuk untuk mendapat jalan tengah, maka ada sejumlah usulan yang diterima dan sebagian lagi tidak dipenuhi," ujar Mahfud, Rabu (14/10/2020).

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Salah satu keluhan yang disampaikan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jazuli, yakni besaran pesangon. Kesepakatan antara buruh dan perusahaan saat ini dinilai sudah jelas dan adil.

Mahfud berjanji menyampaikan masalah besaran pesangon itu kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Aspirasi itu juga bakal menjadi pertimbangan saat menyusun rancangan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Ciptaker.

Mahfud menjelaskan semangat dari pembentukan UU Ciptaker ini ialah memudahkan perizinan. Dengan begitu, praktik korupsi dan pungutan liar bisa ditekan.

"Tujuan utama lainnya agar kesempatan kerja terbuka untuk menampung angkatan kerja baru dan para pengangguran yang totalnya saat ini mencapai sekitar 13,5 juta orang," katanya.

Menurut Mahfud pembahasan aturan sapu jagat itu telah melibatkan elemen masyarakat, termasuk buruh. Dia menyebut telah menerima pimpinan serikat pekerja sebanyak tiga kali dan 63 kali diskusi dengan instansi pemerintah terkait.

Mahfud mengingatkan aspirasi masyarakat terkait UU Ciptaker boleh disampaikan lantaran dilindungi undang-undang. Namun, penyampaiannya harus secara konstitusional dan tidak boleh anarkis.

"Kalau demonstrasi itu mengarah pada anarki dan menciptakan kerusuhan, maka harus ditindak karena melawan hukum," jelasnya.

Baca juga : Respons Anies Baswedan soal PKB dan NasDem Merapat ke Koalisi Prabowo