Daftar Nama Aktivis yang Ditangkap Karena Kritis Pada UU Omnibus Law

Jakarta, law-justice.co - Deklarator yang juga Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, ditangkap Bareskrim Polri. Jumhur ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan Selasa pagi ini (13/10). Berarti sudah ada 6 aktivis pergerakan yang ditangkap pasca penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani, ketika dikonfirmasi Law-Justice.co, Selasa (13/10/2020) mengatakan Jumhur ditangkap di kediamannya di Cipete, Jakarta Selatan. Dia ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Ahmad Yani mengatakan pihaknya belum mengetahui alasan penangkapan Jumhur. Dia mengatakan KAMI akan mendampingi Jumhur di Bareskrim. "Tapi kita belum tahu pasal-pasalnya, cuma kayaknya ya siber juga, Pak Syahganda juga siber, Pak Jumhur juga.

Daftar orang yang dijemput paksa Pihak keamanan karena tulisan di FB dan WA terkait Omnibus Law dengan sangkaan awal menyebarkan berita Hoax :
1. Videlya Esmerella (Aktivis perempuan Makassar) 
2. Khairi Amri (Ketua KAMI Sumut) 
3. Kingkin Anida (Penulis, Mantan Caleg PKS) 
4. Anton Permana (Penulis/Dosen) 
5. Kholid Saifullah (Aktivis PII) 
6. Syahganda Nainggolan (Aktivis KAMI) 
7. Djumhur Hidayat.(Mantan Kepala BNP2TKI, Aktifis KAMI)

Menurut informasi yang didapat wartawan, daftar nama para aktivis ini akan bertambah sebab aparat sedang aktif memantau semua akun medsos yang aktif menolak UU Omnibus Law. Mereka semua dijerat dengan pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN