Tak Usah Sok Konstitusional, Uji UU Ciptaker ke MK itu Omong Kosong!

Jakarta, law-justice.co - Pernyataan beberapa pihak termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal persilahkan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditanggapi pesimistis oleh banyak kalangan.

Salah satunya ialah Aktivis Petisi `28, Haris Rusly Moti. Menurut dia, langkah konstitusional tersebut kecil kemungkinan akan sesuai dengan harapan penggugat.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

Terlebih soal harapan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Bagi Haris Rusly, mustahil Presiden Joko Widodo akan menanggapi pihak-pihak yang kontra terhadap UU Cipta Kerja dengan mengeluarkan Perppu.

Baca juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Akui Bea Cukai Kadang Ganggu Kenyamanan

"Sobat, tak usah sok konstitusional, tuntut Perppu omnibus law atau ajak JR (judicial review) ke MK. Itu semua omong kosong," kata Haris Rusly Moti di akun Twitternya.

Hal itu bukan tanpa alasan. Merujuk pengalaman, sejumlah undang-undang kontroversial yang diharapkan disikapi presiden dengan Perppu hanya harapan kosong. Pun demikian saat dibawa ke meja MK, harapan para penggugat tak akan berakhir manis.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

"UU Tax Amnesti, UU KPK serta UU darurat Covid, sudah pernah didesak keluarkan Perppu, tapi semuanya hanya jadi pimpong. Gugatan ke MK hanya kanalisasi kemarahan. People power!," tandasnya.