Dalam UU Cipta Kerja, TKA di Indonesia Bisa Bebas Pajak Penghasilan

Jakarta, law-justice.co - Aturan perpajakan termasuk perpajakan untuk pekerja asing dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dipertegas oleh pemerintah.

Dalam beleid tersebut, penghasilan pekerja asing atau warga negara asing (WNA) yang diterima di Indonesia bisa dikecualikan dari objek pajak alias bebas Pajak Penghasilan (PPh). Namun hal ini dilakukan dengan dua ketentuan.

Baca juga : Bakal Tinjau Ulang UU Cipta Kerja, Anies: Pastikan Keadilan Muncul!

Pertama, pekerja asing harus memiliki keahlian tertentu. Kedua, berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan: a. memiliki keahlian tertentu; dan b. berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri,” bunyi pasal Pasal 111 UU Cipta Kerja.

Baca juga : Pemerintah Targetkan Setoran Pajak Penghasilan Rp 1.139,8 T di 2024

Yang dimaksud penghasilan dalam beleid tersebut yakni penghasilan yang diperoleh dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.

Namun demikian, pembebasan PPh tersebut tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan Ppersetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra.

Baca juga : Jika Pindahkan Kantor ke IKN, Perusahaan Asing Bebas Pajak Badan

"Atau atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia," jelas aturan tersebut.

Nantinya, kriteria keahlian tertentu yang dimaksud bakal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sekaligus bakal mengatur mengenai tata cara pengenaan PPh terhadap WNA.