UU Cipta Kerja Diprotes, DPR Jawab Santai : Kan Bisa Diajukan ke MK

Jakarta, law-justice.co - Langkah DPR yang mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU diprotes oleh buruh dan sejumlah kelompok. Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjawabnya dengan santai.

Menurutnya, UU tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materi.

Baca juga : Polisi : Tersangka Mutliasi Istri di Ciamis Dirawat di RSJ Cisarua

"Substansi-substansinya kan bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi kalau memang ada hal-hal yang memang kurang tepat. Pokoknya prinsipnya kita akan akomodasi," kata Azis di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Azis memastikan akan mengakomodasi masukan-masukan terkait UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Namun dia menyebut ada mekanisme yang harus diikuti.

Baca juga : Ekonomi RI di Zona Bahaya, BI Jadi Mesin Baru Cetak Utang Luar Negeri

"Mudah-mudahan ini bisa diakomodasilah, nanti hal-hal itu kan ada mekanisme dan aturan-aturannya," ujar Azis.

Sebelumnya, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini. DPR bersama pemerintah dan DPD sebelumnya telah sepakat omnibus law Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.

Baca juga : Respons Jokowi soal Kaesang Didaftarkan ke Pilwalkot Bekasi

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Buntut pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker), serikat buruh akan mogok nasional mulai hari ini hingga 8 Oktober mendatang. Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh akan bergabung dalam mogok nasional itu