Syarat Ini Harus Dipenuhi Gatot Jika Ingin Didukung Parpol di Pilpres

Jakarta, law-justice.co - Nama Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo tengah menjadi sorotan akhir-akhir ini. Kemunculannya saat deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan akhirnya menjadi presidium membuat Gatot digadang akan maju pada pemilihan presiden tahun 2024 mendatang.

Meski sudah menjadi perbincangan publik satu kendala besar yang dihadapi Gatot adalah tak mempunyai basis partai politik. Namun, hal itu bisa teratasi jika Gatot memenihi satu syarat penting, yakni harus mempunyai elektabilitas tinggi.

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun di channel YouTube Refly Harun, Minggu (4/10/2020), semakin Gatot Nurmantyo diadang, diisukan dipolisikan, diisukan makar, yang bersangkutan akan makin populer.

Sampai saat ini, kata Refly, yang aman dan telah memiliki kendaraan politik adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Diketahui, Prabowo juga ketua umum Partai Gerindra. Sementara, sosok seperti Anies, Ridwan Kamil, dan Gatot Nurmantyo tidak memiliki kendaraan politik. Namun, mereka tetap potensial didukung parpol.

Baca juga : Eksaminasi Hukum Atas Vonis MK Pada Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024

Khusus untuk Gatot, bisa jadi dia tetap dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai moral force. "Tetapi, popularitas dia akan terus membesar, akan membawa dia ke pusaran elite calon-calon presiden dan pada saatnya nanti kalau elektabilitasnya tinggi, maka banyak partai akan mendekatinya," kata Refly.

Apalagi, lanjutnya, jika presidential threshold nol persen, seperti yang saat ini dia perjuangkan bersama Rizal Ramli melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Pakar UGM Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Ini Alasannya

"Tokoh-tokoh yang disebutkan itu bisa bertarung bebas, tidak perlu lagi harus berbagi peran sebagai presiden dan calon wakil presiden karena mereka bisa menjadi calon presiden semuanya," jelasnya.