Hakim Vonis Bebas Bos Investasi MeMiles, Member Kecewa Uangnya Hilang

Surabaya, law-justice.co - Sekali lagi pedang keadilan hukum tidak lagi memihak rakyat yang menjadi korban mafia bisnis jasa periklanan. Bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada pekan lalu.

Dalam sidang tersebut, Hakim ketua Yohanes Hehamony menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam tiga pasal yang didakwakan. Sanjay tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam menditsribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan. Baca juga: Bos MeMiles Divonis Bebas, Jaksa Masih Berpikir untuk Ajukan Kasasi.

Baca juga : Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Bos MeMiles Akhirnya Divonis Bebas

Aplikasi MeMiles menurut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan, bukan dari uang pendaftaran member. "Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising," kata hakim.

PT Kam and Kam sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020. "Majelis hakim berpendapat, bahwa perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kam dan diterbitkan melalui sistem online single subsmission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan," ujar Yohanes.

Baca juga : PT Kam And Kam, Penyelenggara Investasi MeMiles Digugat Wanprestasi

Terdakwa Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles. Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up. "Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti," kata dia.

Majelis hakim juga meminta jaksa memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula sebelum kasus. Selain itu uang ratusan miliar dan ratusan mobil serta aset lain yang sebelumnya disita untuk dijadikan barang bukti, dikembalikan ke PT Kam and Kam serta pemilik lainnya. 

Baca juga : Bos Divonis Bebas, Anggota MeMiles Gugat Polda Jatim dkk Rp580 Miliar

Kasus MeMiles tersebut mencuat pada tahun Januari 2020 lalu. Saat itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp 147 miliar dari Rp 761 miliar yang diburu, 28 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua.

"Selain itu juga ada 700 lebih laporan dan 56 orang saksi yang diperiksa serta 5 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Saat Penyidikan kasus MeMiles rampung, ada 147 Miliar dan 28 unit mobil diamankan dari 56 saksi yang diperiksa beberapa di antaranya adalah publik figur seperti penyanyi Eka Deli, Pinkan Mamboe, Regina Idol, Marcello Tahitoe (Ello), Siti Badriyah, dan desainer Adjie Notonegoro.

Cucu presiden Soeharto Ari Sigit juga sempat diperiksa sebagai saksi. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pada Januari 2020 lalu mengatakan investasi ilegal tersebut dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin. Ia juga mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.

Menanggapi vonis bebas bos MeMiles, JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir selema sepekan. Dia masih belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan majelis hakim. "Kami akan laporkan dulu ke pimpinan," kata dia. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pidana enam tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer. Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta mengembalikan aset ke member.

Para member yang mendengar putusan itu merasa kecewa dan masih terus berharap uang mereka dikembalikan. Namun sulit uangnya kembali karena sistem aplikasinya sendiri sudah ditutup pemerintah. (PR)