PT Kam And Kam, Penyelenggara Investasi MeMiles Digugat Wanprestasi

Rabu, 10/02/2021 11:42 WIB
Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Jakarta, law-justice.co - Penyelenggara investasi MeMiles, PT Kam And Kam digugat wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 94/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada Selasa (9/2).

Dalam petitum, penggugat atas nama Priyani meminta hakim menyatakan tiga hal sebagai sah dan berharga. Pertama, Frequently Asked Question (Pertanyaan Sering Ditanyakan)/ FAQ yang telah ditampilkan dan disebarkan pada aplikasi MeMiles sebagai peraturan baku.

Kedua, segala promo yang ditawarkan dalam Aplikasi MeMiles. Ketiga, segala syarat dan ketentuan yang dilampirkan pada tiap-tiap promo yang ditawarkan dalam aplikasi MeMiles.

Priyani juga meminta hakim menetapkan perbuatan MeMiles tidak melaksanakan kewajibannya dengan tidak memberikan hak-hak milik penggugat, yaitu emas murni sebanyak 20 kg.

Seperti diketahui investasi MeMiles yang diduga bodong ramai pada awal tahun lalu karena melibatkan banyak nama artis sebagai promotor.

Memiles merupakan investasi dengan skema ponzi berkedok aplikasi penyedia jasa iklan. Masyarakat ditawarkan untuk top up dana investasi dengan iming-iming keuntungan selangit mulai dari bonus, seperti ponsel, motor, hingga mobil.

Bonus yang diberikan kepada anggota akan lebih besar dari dana yang disetorkan. Misalnya, jika anggota melakukan top up Rp300 ribu maka bisa diberikan ponsel. Kemudian, top up Rp7 juta bisa mendapatkan mobil Mitsubishi Pajero.

Belum lagi, jika anggota berhasil merekrut anggota baru. Bonus yang diberikan bakal bertambah. Nantinya, anggota akan menyetorkan setoran dana top up anggota baru ke pemimpin di tiap daerah atau tiap wilayah.

Kemudian, pemimpin di tiap wilayah akan memberikan dana itu ke perusahaan. Dalam struktur ini, anggota yang baru masuk akan sangat rentan mengalami kerugian jika tak ada lagi anggota baru yang bisa direkut.

Atas kasus tersebut, polisi sebenarnya sudah menetapkan bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani menjadi tersangka. Tapi beberapa waktu lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Kamal.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Kamal alias Sanjay tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus yang dituduhkan kepadanya itu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar