Kapolri soal Kapolsek Tegal: Tak Perlu Tunggu Ayam Berkokok Saya Copot

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jendral Idham Azis sudah memerintahkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mencopot Kapolsek Tegal Kompol Joeharno.

Pencopotan itu terkait dengan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD KOta Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Baca juga : Berkas Lidik Korupsi SYL Bocor, KPK Bakal Lacak Pelakunya

Konser dangdut itu sendiri digelar di Lapangan Tegal Selatan di tengah pandemi Covid-19.

“Itu sudah jelas kapolseknya tidak perlu menunggu ayam berkokok saya suruh copot itu,” kata Idham dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu 30 September 2020 kemarin.

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

Dia pun memuji Kapolda Luthfi yang telah bertindak tegas dalam kasus tersebut.

“Saya suka itu Kapolda Jateng, dia bagus,” ungkap jenderal bintang empat ini.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

Sikap tersebut, mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Eva Yuliana.

Menurutnya, hal ini membuktikan Polri tidak pandang bulu, maupun tak melihat status sosial oknum-oknum yang melanggar peraturan.

“Saya rasa tidak ada alasan bagi saya untuk tidak mengapresiasi kerja hebat dan kerja restoratif Pak Kapolda Jateng dan seluruh jajaran, yang berani membawa kasus ini ke ranah pidana,” kata Eva dalam rapat.

sebelumnya, kasus dangdutan yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo berbuntut panjang.

Selain penyelenggara terancam pidana, jajaran penegak hukum di sana pun terkena imbasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, buntut dari peristiwa tersebut, Polri mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno.

Dia akan menjalani proses pemeriksaan internal karena diduga lalai sehingga terjadi kerumuman massa dalam jumlah besar di tengah pandemi Covid-19.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu (26/9).

Argo mengatakan, Polri tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.

Acara dangdutan tersebut diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” pungkas Argo.