Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha 39 Perusahaan Asuransi & Reasuransi

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejak 2006 hingga 2019, regulator telah membubarkan 39 perusahaan asuransi dan reasuransi.

Pengawas Eksekutif OJK, Rianto menyatakan, hal ini adalah bentuk upaya pihaknya yang terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi.

Baca juga : Ada 3 Bank Bangkrut Bulan April dari Total 12 yang Tutup Tahun ini

Kata dia, rinciannya sebanyak 25 asuransi umum, 13 asuransi jiwa, dan 1 reasuransi. Pencabutan izin itu lanjut dia, berkaitan dengan kesehatan keuangan dan penggabungan usaha.

“Berdasarkan data, diketahui bahwa sebagian besar pencabutan izin usaha karena kesehatan keuangan perusahaan. Kondisi ini menunjukkan GCG (Good Corporate Governance) perusahaan adalah bagian yang harus menjadi perhatian utama perusahaan agar terus mampu tumbuh dan berkembang,” ujar Rianto seperti melansir kontan.co.id, Minggu 27 September 2020.

Baca juga : OJK Blokir 5.000 Rekening Buntut Judi Online

Ia melanjutkan, tata kelolaan asuransi menjadi kunci utama bagi perusahaan menjalankan bisnis. OJK akan memantau kesehatan perusahaan yang tecermin dari RBC maupun modal inti.

Bila tidak sesuai ketentuan, regulator akan melakukan berbagai pendapatan agar memenuhinya. Pencabutan izin usaha akan ditempuh oleh OJK, bila tidak mau memenuhi aturan yang berlaku.

Baca juga : PT Indika Energy Tbk Melaporkan ke BEI Akan Ada Tender Surat Utang

“Saat ini, perusahaan asuransi yang dikategorikan punya masalah keuangan, ini diupayakan supaya jadi sehat, dengan masuk pada pengawasan khusus di pengawasan OJK IKNB (industri keuangan non-bank),” pungkas Rianto.