Ini Syarat Jika Pasien Covid-19 di DKI Mau Diisolasi di Rumah

Jakarta, law-justice.co - Setelah sebelumnya tak mengizinkan pasien Covid-19 menjalni isolasi mandiri di rumah, kini Pemprov DKI Jakarta mulai melunak. Pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan boleh melakukan isolasi mandiri di rumah asalkan lolos penilaian yang dilakukan tim puskesmas dan gugus rukun warga (RW) domisili pasien tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, pasien Covid-19 harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim puskesmas untuk memutuskan apakah rumah pasien itu bisa dijadikan tempat isolasi mandiri atau tidak.

Baca juga : Soal Jalur Sepeda, Pemprov DKI Digugat Komunitas Bike to Work ke PTUN

"Nah, nanti tim puskesmas akan mengasesmen, `Oh iya, rumahnya memang memadai`, tentu dengan pengawasan tim dari kita. Jadi pengawasan tim kita, gugus RW setempat, dan puskesmas setempat sesuai dengan domisili warga kita tadi," ujar Widyastuti dalam siaran YouTube BNPB Indonesia.

Menurut Widyastuti, kriteria rumah yang bisa dijadikan tempat isolasi mandiri adalah memiliki sirkulasi dan pencahayaan yang baik. Tak hanya itu, pasien Covid-19 dilarang menggunakan barang-barang seperti peralatan makan dan mandi yang sama dengan anggota keluarga di rumah.

Baca juga : Satu Pasien Covid-19 Omicron GE.1 di Batam Meninggal Dunia

"Kemudian alat mandi, alat makan yang terpisah dibandingkan anggota keluarga yang lain. Di dalam rumah tetap pakai masker karena kan kalau keluar kamar ketemu dengan anggota keluarga yang lain," ungkap Widyastuti.

Selama isolasi mandiri, pasien Covid-19 akan mendapatkan pendampingan dari tim puskesmas dan gugus RW setempat. "Tentu bantuan ini bukan selalu hadir di rumah tersebut. Tetapi, konsultasi yang disiapkan oleh teman-teman puskesmas dan dukungan dari gugus RW setempat untuk menjaga warganya bisa melakukan isolasi mandiri dengan sukses," ujar Widyastuti.

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Bakal Pajaki Ojek Online dan Online Shop