Enggan Demo Desak Tunda Pilkada, FPI Ajak Masyarkat Tak Pergi ke TPS

Jakarta, law-justice.co - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) tetap berpegang teguh pada maklumat yang dibuat sebagai tanda penolakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Ketimbang melakukan aksi unjuk rasa, FPI lebih memilih meminta agar seluruh masyarakat tidak terlibat dalam seluruh tahapan pelaksanaan pilkada.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

uru bicara FPI Munarman menekankan bahwa tiga poin dalam maklumat yang dibuat bersama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu tetap menjadi permintaan mereka.

Poin ketiga dalam maklumat tersebut berbunyi: "Menyerukan kepada segenap pengurus, simpatisan pada khususnya dan seluruh umat Islam Indonesia pada umumnya untuk tidak terlibat dalam seluruh rangkaian atau pentahapan proses Pilkada maut 2020".

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Munarman tidak menjelaskan secara gamblang terkait maksud diksi tidak terlibat yang dituliskannya. Hanya saja, ia membenarkan kalau maksudnya itu ialah semua masyarakat tidak perlu pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan nanti.

"Enggak usah (ke TPS) semua," kata Munarman seperti melansir suara.com, Kamis 25 September 2020.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Munarman menuturkan, masyarakat Indonesia lebih baik tetap berada di rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang masih terjadi secara masif.

Sebab, ia menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berpotensi menjadi klaster penularan virus yang baru.

Maklumat tunda Pilkada

Sebelumnya, kelompok ormas Islam yang terdiri FPI, GNPF Ulama dan PA 212 mengeluarkan maklumat untuk memboikot pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pernyataan itu respons atas keputusan pemerintah yang menolak penundaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Maklumat itu turut ditandatangani oleh Ketua PA 212 Slamet Maarif, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak dan Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis.

Ada tiga hal yang menjadi poin maklumat mereka. Pertama yang mereka tuntut ialah penundaan Pilkada yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Menyerukan untuk dilakukan penundaan dan menghentikan seluruh rangkaian/tahapan proses Pilkada Maut 2020 yang telah terbukti menjadi sebab mobilisasi massa dan menjadi klaster penyebaran Covid-19," bunyi maklumat tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (22/9/2020)

Selanjutnya dalam poin kedua, mereka menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi bangsa Indonesia dari ancaman Covid-19 melalui kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat jelata. Terkahir, mereka menyerukan umat muslim agar memboikot seluruh tahapan Pilkada serentak Desember mendatang.

"Menyerukan kepada segenap pengurus, simpatisan pada khususnya dan seluruh ummat Islam Indonesia pada umumnya untuk tidak terlibat dalam seluruh rangkaian/pentahapan proses Pilkada maut 2020," tulis maklumat.

Selanjutnya dalam poin kedua, mereka menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi bangsa Indonesia dari ancaman Covid-19 melalui kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat jelata. Terkahir, mereka menyerukan umat muslim agar memboikot seluruh tahapan Pilkada serentak Desember mendatang.

"Menyerukan kepada segenap pengurus, simpatisan pada khususnya dan seluruh ummat Islam Indonesia pada umumnya untuk tidak terlibat dalam seluruh rangkaian/pentahapan proses Pilkada maut 2020," tulis maklumat.