Raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung:

Peran Kejaksaan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional & Pengawasan Jaksa

Jakarta, law-justice.co - Pada masa Pandemi Covid-19, Kejaksaan Agung terus melakukan inovasi dan  improvisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya serta turut mendukung beragam  kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional yang sedang dilakukan oleh Pemerintah dalam  penanggulangan dampak Covid-19.

Demikian dikatakan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam raker secara virtual dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis (24/9). Rapat dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dan dipimpin Ketua Komisi III, Herman Hery serta juga diikuti Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa. Telah hadir juga 27 anggota dan 9 fraksi dari 51 anggota Komisi III.

Baca juga : Kementerian BUMN dan BPKP Jalin Kerja Sama Penguatan Tata Kelola BUMN

Jaksa Agung menyampaikan beberapa pencapaian yang dilakukan oleh Kejaksaan diantaranya sebagai berikut: 

  1. Kejaksaan bersamaan dengan Hari Bakti Adhyaksa pada 22 Juli 2020 lalu telah  memperkenalkan penanganan perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif melalui penerbitan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020  tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penerbitan  peraturan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian perkara yang menekankan  pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan  kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi kepada  pembalasan. Sampai saat ini, ketentuan ini telah diadopsi pada beberapa satuan kerja  Kejaksaan di Indonesia, seperti Lampung Selatan, Bantul, Berau, Tanah Bumbu,  Bungo, Dumai, Labuhan Batu, Jember, dan banyak satuan kerja lainnya. 
  2. Pada program Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang dan Jasa  dalam Keadaan Darurat, Kejaksaan se-Indonesia berhasil melakukan pendampingan  dengan nilai total kegiatan yang didampingi sebesar Rp. 38.796.984.557.102,80 (tiga  puluh delapan triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar sembilan ratus delapan  puluh empat juta lima ratus lima puluh tujuh ribu seratus dua rupiah dan delapan  puluh sen). 
  3. Pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kejaksaan telah melaksanakan pendampingan hukum dan pemberian pendapat hukum kepada Direktorat Jenderal  Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero), PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), dan Lembaga  Penjamin Keuangan. 
  1. Berkaitan dengan pengamananan pembangunan strategis, Kejaksaan memiliki  Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen  untuk merealisasikan tugas tersebut. Berdasarkan data per-1 September 2020,  Kejaksaan total telah melakukan pengamanan pembangunan strategis senilai  Rp.175.304.841.979.985,- (seratus tujuh puluh lima triliun tiga ratus empat miliar  delapan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu  sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) yang menghasilkan efisiensi sebesar  Rp.653.648.325.001,- (enam ratus lima puluh tiga miliar enam ratus empat puluh  delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu satu rupiah); 
  2. Selain itu, Kejaksaan RI melalui program unggulan Kejaksaan RI yakni TABUR (tangkap buronan) 31.1 yaitu program penangkapan buronan mulai level penyidikan  hingga pelaksanaan ekseskusi yang selama periode tahun 2020 telah berhasil  menangkap 78 buronan yang terdiri dari buronan perkara tindak pidana korupsi  mencapai 28 orang dan selebihnya merupakan buron perkara tindak pidana umum  atau rata-rata berhasil menangkap 8-9 buronan perbulan. 

Selain program kerja yang berhubungan dengan core business Kejaksaan, tak lupa  Kejaksaan juga terus memberikan perhatian dan berupaya meningkatkan kualitas sumber  daya manusianya sebagai tindak lanjut salah satu prioritas pembangunan Presiden Joko  Widodo. Hal ini juga diperlukan agar SDM Kejaksaan tidak ketinggalan terhadap  perkembangan tuntutan profesi yang berkembang. Adapun serangkaian program dan  kegiatan pada bidang SDM Kejaksaan yaitu: 

Baca juga : Respon Kejagung : Terus Berantas Korupsi Sampai Tuntas

  1. Menyelenggarakan Training of Trainers sebagai Assesor Kompetensi Teknis  Kejaksaan Agung RI pada 10 Agustus 2020; 
  2. Menyelenggarakan Assesmen Kompetensi untuk Pengisian Jabatan Eselon 2 di  lingkungan Kejaksaan RI yang diikuti 26 orang peserta pada tanggal 10-13 Agustus  2020; 
  3. Pada tahun ini, Bidang Pengawasan Kejaksaan RI meraih nilai maturitas Sistem  Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) 3,2057 atau menurut Quality Assurance memperoleh nilai 3,3636 atau kategori Terdefinisi. Nilai ini ditetapkan oleh Badan  Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI sebagai sebagai Lembaga  Pembina SPIP Kementerian/Lembaga. Hal ini menggambarkan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan sudah melaksanakan praktek pengendalian intern dan  terdokumentasi dengan baik. 
  1. Melaksanakan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen  Karier berupa pelaksanaan mutasi terhadap Pegawai Kejaksaan RI berdasarkan  pertimbangan terdapat indikasi penyimpangan kewenangan dengan total pegawai  eselon II sejumlah 2 orang, eselon III sejumlah 5 orang, eselon IV sejumlah 17 orang,  dan eselon V dan Jaksa fungsional 4 orang. yang diduga melakukan penyimpangan  kewenangan. 
  2. Melaksanakan Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa/PPPJ Tahun 2020  pada masa pandemi Covid-19 dengan jumlah 400 (empat ratus) peserta. PPPJ Tahun  2020 dilaksanakan mulai tanggal 8 September 2020 hingga 23 Desember 2020 dan  dilakukan secara virtual di satuan kerja masing-masing peserta. 

Sampai berita ini dimuat, rapat masih terus berlangsung dan Jaksa Agung mendapat banyak pertanyaan dari pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI. Mulai dari kasus Pinangki, Djoko Chandra, kebakaran kantor Kejaksaan dan kasus korupsi di berbagai daerah.

Baca juga : Kepala BPKP Beberkan 2 Dana Pensiun BUMN Terindikasi Fraud