Komisioner Ombudsman Dapat Kuota, Kemendikbud: Sebagai Mahasiswa S-3

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menanggapi soal pernyataan Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie yang mendapat bantuan subsidi kuota dari Mendikbud Nadiem Makarim.

Dalam akun Twitter resmi @Kemdikbud_RI menjelaskan, Alvin mendapat bantuan subsidi karena tercatat sebagai mahasiswa S3 di Universitas Diponegoro.

Baca juga : Kasus Mayat dalam Koper di Bekasi, Pelaku Sempat Setubuhi Korban

"Saat ini berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, bapak tercatat sebagai mahasiswa S3 di Universitas Diponegoro. Kuota tersebut bapak terima sebagai mahasiswa," tulis akun Twitter @Kemdikbud_RI, Selasa 22 September 2020.

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie menyampaikan menerima bantuan kuota dari Kemendikbud pada pukul 01.19 WIB tadi. Ia menilai seharusnya tak perlu mendapat bantuan pemerintah.

Baca juga : Ketika Buruh Telah Dibohongi (Bagian I)

"Rasa-rasanya mahasiswa S3 seperti saya enggak perlu diberikan kuota internet. Ini kan untuk membantu yang masih muda, kalau S2, S3 kan umumnya sudah bekerja," katanya.

Informasi bantuan kuota diterima Alvin melalui pesan singkat dari operator Telkomsel. Ia belum melaporkan hal ini kepada Kemendikbud secara resmi, namun telah menghubungi Telkomsel untuk meminta konfirmasi.

Baca juga : Terkait Kasus Pembunuhan, Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup

"Selamat Kuota Internet Pendidikan bantuan Kemendikbud berlaku 30 hari anda telah aktif," tulis SMS yang Alvin terima.

Alvin menilai implementasi bantuan kuota yang digagas Nadiem kacau dan perlu diperbaiki. Menurutnya bantuan kuota lebih patut diberikan kepada siswa jenjang PAUD, pendidikan dasar, menengah, dan mahasiswa S1.

Bantuan subsidi kuota mulai cair per 22 September 2020. Siswa, mahasiswa, guru, dan dosen bakal mendapat kuota dari penyaluran tahap satu pada 22-24 September dan tahap dua 28-30 September.

Peserta bakal menerima dua tipe kuota pada bantuan ini, yakni kuota umum dan kuota belajar. Kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang tercantum pada https://kuota.belajar.kemdikbud.go.id.