Tak Terima Dituding Ajarkan Seks Bebas, UI Polisikan Politikus PKS

Jakarta, law-justice.co - Civitas akademika Universitas Indonesia (UI) melaporkan anggota DPR dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik terkait UI mengajarkan seks bebas.

“Alhamdulillah kita diterima oleh Bapak Direktur Siber Bareskrim dan tim memberikan semua bukti agar ditindaklanjuti untuk dilihat siapa yang benar,” kata dosen Ilmu Politik FISIP UI, Reni Suwarso, di Bareskrim seperti melansir viva.co.id, Senin 21 September 2020.

Baca juga : Kapolresta Manado Diperiksa Propam soal Bunuh Diri Brigadir RA

Menurut dia, tidak ada satu pun kalimat atau penjelasan materi yang terkait bahwa UI itu mengajarkan seks bebas. Makanya, Reni menantang Almuzzammil datang ke Bareskrim untuk berikan bukti yang dituduhkannya itu. Sebab, ia sudah serahkan bukti kepada penyidik Bareskrim.

“Saya berharap Pak Muzamil datang ke Bareskrim untuk menyerahkan juga bukti-bukti yang beliau punya. Apa yang dimaksud UI itu mengajarkan sex bebas. Mana buktinya kalau Pak Muzamil berani datanglah kasih buktinya, jangan cuma main di media sosial,” ujarnya.

Baca juga : Diduga Gelembungkan Suara, Crazy Rich Surabaya Digugat di MK

Sementara Kuasa Hukum Civitas Akademi UI, Soni Nainggolan, mengklaim telah menyerahkan banyak bukti terkait dugaan berita bohong yang dilakukan Almuzammil kepada UI. Namun, ia juga enggan membeberkan barang bukti dan nomor laporan polisi kepada awak media.

“Sudah diproses (laporannya), diterima. Di sini kita laporkan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE dan juga Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” kata Soni.

Baca juga : Prabowo-Gibran Dinilai Tidak Perlu Menambah Kemenko Baru