Ditilang Tak Pakai Helm, Remaja Putri Malah Dicabuli Oknum Polisi

Pontianak, law-justice.co - Seorang oknum polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat diduga mencabuli seorang remaja putri. Hal itu dilakukan oknum tersebut setelah dia menilang korban karena tak memakai helm saat berkendara.

"Pelanggaran kasat mata tidak gunakan helm, diperiksa surat-suratnya, dibawa ke pos lantas di sana mungkin terjadi dialog dan sebagainya, nanti baru kita kuatkan di proses pemeriksaan," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin seperti dilansir dari detikcom, Senin (21/9/2020).

Baca juga : Respons Heru Budi soal Kendaraan Gagal Uji Emisi Tak Lagi Ditilang

Peristiwa itu terjadi pada pekan lalu. Sepeda motor itu dikendarai rekan korban. Korban yang membonceng tidak menggunakan helm.

"Rekan nggak (ikut ke hotel), yang pergi hanya korban dan pelaku," ujarnya.

Baca juga : Tak Pakai Sabuk Pengaman, Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak Ditilang

Polisi masih mendalami kasus ini. Komarudin mengatakan hasil visum termasuk percakapan korban dengan pelaku hingga berujung pencabulan akan terungkap di persidangan.

"Tapi yang jelas unsur persetubuhannya masuk. Tapi kalau masalah modus tilang itu saya tegaskan tidak seperti demikian, hanya kebetulan tertangkap tangan pelanggaran yang memang kasat mata tidak menggunakan helm, setelah itulah ada mungkin percakapan dan sebagainya itu nanti yang akan kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan," ucapnya.

Baca juga : Kenali 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang

Oknum anggota Satlantas itu telah ditetapkan jadi tersangka. Dia juga telah ditahan.

"Ya sudah diterima hasil visum, bahwa benar telah terjadi persetubuhan. Oleh karenanya kepada yang bersangkutan atau pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka terkait dengan Pasal 76 huruf (d) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto Pasal 81 ayat 2 ancamannya maksimal 15 tahun," kata Komarudin.